INDONESIA: Nasib Masyrakat Sipil di Papua Terancam

Saya sebagai Pemerhati Ham Papua, sangat perihatin dengan situasi pelanggaran Ham di papua di akhir-akhir ini, masyarakat sipil orang asli Papua dan Non Papua hidup dengan penuh rasa takut dan trauma di tanah ini, pembunuhan terjadi di mana-mana terhadap masyarakat sipil.

Tindakan (Organisasi Papua Merdeka) OPM juga sangat meresahkan bagi warga pendatang yang ada di daerah-daerah pedalaman, lebih khusus di wilayah pegunungan Tengah Papua. Menurut saya warga masyarakat sipil non Papua wajib dilindungi juga, karena mereka juga punya hak yang sama dengan kita untuk hidup bebas dari segalah macam ancaman.

Karena hak hidup setiap manusia itu telah diatur oleh Tuhan Allah sejak masih berada dalam kandungan, untuk itu siapapun tidak punya hak mencabut atau menghilangkan nyawa manusia dengan secara paksa. Kecuali undangan khusus dari Tuhan Allah melalui kematian resmi artinya mungkin karena sakit atau lain-lain. Kita Perlu ketahui bahwa dipandangan Tuhan manusia itu sama tidak ada yang lebih istimewa di dunia ini, penguasa sekalipun juga sama di Pandangan Tuhan.

Tindakan Militer (Tentara Nasional Indonesia/TNI) juga sangat meresahkan bagi masyarakat sipil orang asli papua, yang kini sampai hari ini masyarakat sedang mengungsi ke hutan, nasib mereka tergantung begitu saja. Anak-anak sebagai penerus bangsa tidak bisa sekolah dengan baik, sekolah menjadi kosong tidak ada guru disana

Saya mau sampaikan dengan jujur bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB/OPM) dan TNI/ POLRI silakan tentukan tempat mau perang di mana! jangan perang di lingkungan dimana masyarakat sedang berada sehingga tidak mengganggu seluruh aktivitas masyarakat sipil, seperti beribadah, mereka bebas datang ke Rumah sakit, anak-anak bisa Sekolah dengan bebas, masyarakat bisa berkebun dengan bebas, bagian sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap orang.

Disini juga perlu diketahui bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa manusia adalah berurusan dengan Tuhan Allah, dan akan bertanggung jawab di hadapan Tuhan di surga sebagai pemilik manusia. Karena harganya sudah lunas dibayar.

Selain dari itu juga setiap orang yang menghilangkan nyawa manusia dengan unsur sengaja wajib mempertanggung jawabkan secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara ini. Karena menghilangkan nyawa manusia adalah melanggar hukum pidana (KUHP).

————————————————————–

The views shared in this article do not necessarily reflect that of the AHRC.

About the writer, Mr. Theo Hesegem is a Papuan human rights defender and also Executive Director of the Foundation of Justice and integrated humanity of Papuan (YKKMP) Pegunungan Tengah