INDONESIA: Penyitaan Buku Tanpa Proses Hukum adalah Melanggar Konstitusi

A Press Release from Press Legal Aid (Lembaga Bantuan Hukum Pers) forwarded by the Asian Human Rights Commission (AHRC)

Dalam 1 bulan terakhir telah terjadi dua kali penyitaan buku-buku yang diduga mengandung ajaran komunis oleh aparat gabungan TNI dan Kejaksaan. Penyitaan pertama dilakukan di sebuah toko buku di Kediri, Jawa Timur pada tanggal 26 Desember 2018. Kemudian pada 8 Januari 2019 aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap 6 eksemplar dari 3 judul buku di sebuah toko buku di Padang, Sumatera Barat.

Kedua tindakan penyitaan buku-buku tersebut dilakukan karena aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan beralasan buku-buku yang disita dianggap mengajarkan dan menyebarkan ajaran komunisme berdasarkan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966.

Kami menduga penyitaan dilakukan tanpa terlebih dahulu dilakukan proses hukum di persidangan untuk menilai apakah buku-buku tersebut memiliki muatan menyebarkan ajaran komunisme atau tidak.

Terkait peristiwa tersebut Lembaga Bantuan Hukum Pers berpendapat:

1. Tindakan aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan yang melakukan penyitaan buku-buku yang membahas dan mengulas komunisme sebelum ada proses hukum merupakan tindakan sewenang-wenang yang membatasi kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa kebebasan berpendapat khususnya yang dituangkan dalam bentuk produk akademik wajib dilindungi dan dijamin;

2. Tindakan aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan adalah sebagai bentuk pembatasan masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembatasan dan pelanggaran atas hak memperoleh informasi merupakan suatu bentuk tindakan yang menghambat pemenuhan masyarakat dalam memperoleh ilmu pengetahuan dalam rangka pengembangan diri;

3. Sebagai negara hukum dan mengakui demokrasi, sudah sepatutnya penyitaan harus dilakukan proses pengujian di persidangan terlebih dahulu. Hal tersebut mengingat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU-VIII/2010 yang melakukan uji materill terhadap UU No. 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan dalam putusan tersebut MK menyatakan suatu tindakan penyitaan buku-buku tanpa didahului proses pengujian di persidangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan due process of law;

Atas dasar hal tersebut, kami mendesak:

1. Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri dan Kejakgung untuk memerintahkan penghentian tindakan sewenang-wenang atau penyitaan buku sebelum adanya proses hukum dan pengujian di persidangan;

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk aktif berkoordinasi dengan lembaga tersebut terkait pelanggaran hak atas informasi masyarakat.

Contact person: Mr. Ade Wahyudin (+62 857 7323 8190)