INDONESIA: Analisa Saya Terkait Pemekaran Provinsi di Papua Barat

Written by Mr. Theo Hesegem
(Executive Director of the Papua Justice and Human Integrity Foundation)

Menurut Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manuaia (the Papua Justice and Human Integrity Foundation), Theo Hesegem, Pejabat di Jakarta sangat pintar hebat dan luar biasa, tetapi menurut saya tidak pernah berpikir dan menganalisa resiko dan masalah yang akan berdampak konflik atau merugikan masyarakat Sipil Orang Asli Papua, yang nantinya Bangsa Indonesia akan mendapat sorotan habis-habisan oleh Masyarakat Dunia Internasional terkait situasi Hak Asasi Manusia di Papua.

Menurut saya ibaratnya Pejabat atau pemerintah di jakarta macam kurang peka, dan tidak mau mendengar aspirasi dan masukan-masukan dalam bentuk apapun yang disampaikan oleh Masyarakat Asli Orang Papua, dan dari berbagai kalangan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik dari sekarang.

Masukan yang dimaksud bukan hanya datang dari Warga Negara Indonesia sendiri, tetapi juga mendapat banyak sorotan dari dunia internasional misalnya terkait dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, rasisme, ruang demokrasi yang tidak bebas,otonomi Khusus yang gagal, penegakan hukum yang keliru dll.

Tetapi pemerintah Pusat tidak peduli terhadap situasi hak asasi manusia, tetapi selalu memaksakan kehendaknya sendiri tanpa melibatkan Orang Asli Papua, karena selalu dianggap telah berkuasa di atas Tanah Papua, sehingga keinginan Orang Asli Papua yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat sering diabaikan, tidak usah jauh-jauh tetapi contoh yang paling sederhana saja, Undang-undang Otonomi Khusus Tahun 2001 di REVISI Oleh DPR RI sendiri tanpa melibatkan Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga Kultur Orang Asli Papua.

Sedangkan kami ketahui bahwa (MRP) Majelis Rayat Papua dibentuk sesuai dengan Amanat undang-undang Otonomi Khusus tahun 2001, namun pemerintah Jakarta sendiri mengabaikan dan tidak peduli terhadap Undang-undang yang dibuat oleh mereka sendiri.

Seringkali kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Jakarta terhadap kedua provinsi Indonesia Timur itu, dianggap akan diterima oleh Masyarakat Orang Asli Papua itu yang selalu dipandang oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan menurut Masyarakat Orang Asli Papua, tidak tepat dan tumpul.

Segala sesuatu layak diusulkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Setiap Negara ada aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga aturan dan mekanisme yang dimaksud, selalu dipakai dan digunakan oleh setiap Warga Negara, karena harus taat pada aturan dan mekanisme yang dimaksud, sehingga sebagai warga negara hormat pada aturan dan mekanismenya.

Saya tidak bisa menjelaskan panjang lebar terkait aturan main, sebuah negara, kalau saya bicara mekanisme yang jelas orang-orang pintar sudah megerti dan memahami, oleh karena itu silakan menganalisa sendiri, karena bapak/ibu adalah orang-orang hebat, pintar dan luar biasa.

Pemerintah Jakarta ( DPR RI ) sangat keliru mekanisme dan aturan nain

Saya mau ulas sedikit dalam artikel ini, bahwa, pemerintah Pusat dalam hal ini DPR RI keliru dengan mekanisme dan aturan main terkait pengusulan Pemakaran Provinsi dan Kabupaten kota.

Biasanya pemakaran yang dimaksud diusulkan oleh Rakyat sebagai warga Negara, kepada pemerintah daerah melalui Provinsi, kemudian pemerinrah Provinsi melakukan kordinasi dengan Forkopinda dan MRP sebagai Lembaga Kultur, apakah layak dimekarkan atau tidak ? Lalu hasilnya diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dipertimbangkan dan disetujui, hal itu juga tergantung pada pembiayaan anggaran Belanja Negara.

Dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sipil atas permintaan masyarakat setempat, bukan diusulkan dengan serta merta atau sekelompok orang tanpa prosedur dan mekanisme yang berlaku di negara ini.

Sehingga saya secara pribadi berpendapat bahwa Pemerintah Jakarta sangat keliru dengan mekanisme dan aturan main yang berlaku di negara kita, terkait pemekaran Kabupatan dan Provinsi. Mungkin saya yang keliru tetapi kalau ada yang bisa menjelaskan kepada saya terkait aturan dan mekanisme yang berlaku di negara ini saya rasa bersyukur dan berterima kasih.

Berangkat dari kekeliruan aturan dan mekanisne yang berlaku, Sehingga beberapa orang yang menamakan diri tokoh lalu minta pemakaran Provinsi, DPR RI mengiyakan 1000 % tanpa menganalisa masalah dan resiko masa depan Indonesia dan Papua.

Karena selama ini apa yang selalu dipikirkan pejabat di jakarta, hanya berpikir kesejakteraan, masa depan Orang Asli Papua, sedangkan masyarakat orang Asli Papua tidak pernah pikir kesejahteraan dan pembangunan Infrastruktur.

Sedangkan di Papua saja sudah menjadi 2 Provinsi, sekalipun jumlah penduduk Orang asli Papua sangat minim tidak sampai 5 atau 10 juta orang.

Pemakaran Provisi Bukan Tolak Ukur Penyelesaian Masalah Papua Barat.

DPR RI telah merespon 1000 % terhadap pemakaran Provinsi Papua, karena dianggap Pemekaran Provinsi menjadi alat dan tolak ukur penyelesaian persoalan di Papua Barat. Sehingga merepan 1000% persen, apaka menurut DPR RI pemakaran menjadi tolak ukur Penyelesaian masalah Papua Barat ?

Menurut saya ini pikiran yang sangat dangkal yang dipikirkan oleh Pemerintah Pusat terhadap isu Papua.

Saya mau sampaikan pertimbangan saja, dan pertimbangan itupun hanya sebagai pertimbangan beribadi Theo Hesegem Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua ( Pembela Ham Se-dunia).

Usulan pemakaran Provinsi dan Kabupaten di Tanah Papua adalah bagian dari hak Asasi, sebagai Warga Negara dan hal itu silakan-silakan saja tetapi aturan dan mekanisme layak untuk ditaati.

Menurut pemahaman bodoh saya, terkait Papua Aman dan tidak adalah sebagai berikut, selain dari 4 persoalan besar yang di petakan oleh LIPI Jakarta.

1. Untuk mengakhiri kekerasan yang selama ini terjadi di tanah Papua, yang berdampak terjadi pertumbahan darah, terhadap warga masyarakat sipil yang tidak tau masalah, juga anggota TNI/POLRI dan juga OPM, sehingga keterbukaan antara pemerintah Pusat dan kelompok OPM sangat penting.

2. Pemakaran provinsi dan Kabupaten akan dilaksanakan tetapi selama OPM/TPNPB masih bereksis bertumbahan darah tidak akan pernah berakhir justru akan menambah persoalan.
3. Penyelesaian undang-undang Otonomi Khusus dulu dilakukan, karena terkait undang-undang Otonomi Khusus yang masih bermasalah.

4. Menurut saya masalah Papua sangat rentan karena gerakan-gerakan Organisasi Papua Merdeka OPM/ TPNPB yang masih bereksis dan bergerak di Tanah Papua, justru Papua tidak akan aman. Karena gerakan mereka adalah lebih menunjukan pada IDEOLOGI PAPUA MERDEKA, oleh karena itu Papua bisa membangun dengan sangat harmonis apabila mereka semua kembali menyerah dari Ideologi yang dimaksud. Tetapi Ideologi mereka tentang Papua merdeka sedang berkembang dan sudah berkembang lama, maka menurut saya Papua tidak akan aman untuk selamanya, kecuali dialong yang difasilitasi oleh pihak ke tiga yang lebih Netral.

5. Sekalipun beberapa orang membangun komunikasi dengan DPR RI di Jakarta, untuk minta pemakaran Kabupaten dan Provinsi di Tanah Papua namun, menurut saya bagi OPM Organisasi Papua Merdeka belum mengakui Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia atau belum bergabung saya yakin situasi KAMTIBMAS di tanah Papua tidak akan aman dan akan terus diganggu, kecuali bangsa ini rangkul mereka, bergabung dengan NKRI, itupun membutuhkan waktu dan proses yang panjang.