Beranda / News / Urgent Appeals / INDONESIA: Seorang lelaki ditangkap dan disiksa oleh polisi Pekanbaru

INDONESIA: Seorang lelaki ditangkap dan disiksa oleh polisi Pekanbaru

June 25, 2007

English

SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK

ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION – PROGRAM SERUAN MENDESAK
Seruan Mendesak

25 Juni 2007
------------------------------------
UA-205-2007-ID: INDONESIA: Seorang lelaki ditangkap dan disiksa oleh polisi Pekanbaru

INDONESIA: Penyiksaan; penangkapan ilegal; kesewenang-wenangan polisi; ketiadaan kepastian hukum
------------------------------------

Kawan-kawan,

Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi mengenai penangkapan illegal dan penyiksaan terhadap Hendrick Sikumbang oleh petugas kepolisian Pekanbaru pada 14 Juni 2007. Dilihat dari cara pelaksanaannya, hal tersebut lebih merupakan ‘penculikan’ daripada penangkapan. Polisi menyiksa Tn. Sikumbang secara kejam setelah membawanya ke dalam kendaraan dan kemudian berkeliling kota bukannya kembali ke kantor polisi atau pengadilan. Gendang telinganya retak karena penyiksaan tersebut, dan ia mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Ia telah mengajukan pengaduan secara resmi, namun hingga kini belum ada tindakan terhadap hal tersebut.

KASUS POSISI:
Sekitar pukul 15.30 waktu setempat pada 14 Juni 2007, Hendrik Sikumbang sedang mengendarai motornya bersama seorang teman, Rizal Tanjung, lalu dalam perjalanannya menuju Taman Kebudayaan Padang sebuah mobil biru mengikutinya. Mobil tersebut memojokkan motor Sikumbang sehingga ia tidak dapat bergerak. Kemudian, beberapa orang berseragam polisi keluar dari mobil. Salah satu dari mereka, Yusril, mantan anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat, yang saat ini bertugas di Kantor Kepolisian Pekanbaru, memerintahkan Sikumbang untuk masuk ke dalam mobil. Sikumbang menolak dengan bertanya, “Mengapa saya harus ikut dengan Anda?” Yusril menjawab, “Masuk saja ke dalam mobil dan saya akan menjelaskannya nanti.” Karena Sikumbang mengetahui bahwa Yusril adalah seorang Polisi, ia menanyakan alasan dibalik tindakan mereka: “Apakah kalian ingin menangkap saya? Jika iya, tunjukkan surat perintah penangkapannya!”

Menolak untuk menjawab, para petugas menangkap Sikumbang dan mencoba untuk memaksanya masuk ke dalam mobil. Sikumbang menggunakan seluruh tenaganya untuk bertahan pada pintu mobil, namun para Polisi kemudian mulai berteriak bahwa sedang terjadi perampokan dan Sikumbang adalah pelakunya. Sikumbang tidak dapat bertahan lebih lama lagi dan iapun dimasukkan kedalam mobil.

Sementara itu, Rizal Tanjung memberitahu Syaiful mengenai peristiwa tersebut. Syaiful adalah Kepada Divisi Pemuda Pancasila-Padang (PP), sebuah organisasi massa yang “perlu diwaspadai”. Ketika Syaiful menerima informasi bahwa Sikumbang “diculik” polisi, ia mendatangi Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resort Pekanbaru. Syaiful diberitahu oleh seorang polisi di Pekanbaru bahwa temannya tidak ditangkap namun hanya diinterogasi untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan Joni Rambani, seorang tersangka sebuah kasus pembunuhan.

Selama mobil berkeliling kota, para polisi memukuli Sikumbang dengan tangan mereka dan dengan sebuah senjata. Selama Sikumbang tengah disiksa, telepon genggamnya terus berdering, dan sebuah pesan datang dari Syaiful. Pesan tersebut berisi, “Hen, saya sedang berada di Kantor Kepolisian Padang, saya ingin melaporkan bahwa kamu telah ‘diculik’.” Yusril mengetahui siapa Syaiful, oleh karena itu ia mematikan telepon genggam Sikumbang dan memerintahkan supir agar menuju ke Kantor Polisi Padang. Disana, Sikumbang dibebaskan oleh Mukti Juharsa, Kepala Kantor Polisi Padang karena tidak ada koordinasi sebelumnya antara Kantor Polisi Pekan baru dan Kantor Polisi Padang.

Sebagai akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh para polisi, Sikumbang mengalami memar yang parah serta bekas-bekas luka di kepala, muka, dan leher. Lebih dari itu, telinga Sikumbang mengalami pendarahan hebat yang menurut Dr. Yan Edward, seorang dokter spesialis THT, gendang telinga Sikumbang retak dan akan mengakibatkan kehilangan pendengaran. Hingga saat ini,  laporan medis mengenai hal tersebut sedang dalam proses.

Pada 15 Juni 2007, Sikumbang telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kantor Kepolisian Daerah Padang mengenai Penyiksaan yang dilakukan oleh para polisi. Namun, belum ada tindakan yang dilakukan oleh mereka terhadap pengaduan Sikumbang.

AHRC sangat mengkhawatirkan masalah penangkapan ilegal dan penyiksaan oleh polisi. Penangkapan Sikumbang tidak dilaksanakan berdasarkan hukum. Hal tersebut dinilai lebih merupakan tindak “penculikan” daripada penangkapan. AHRC mengkhawatirkan bahwa penangkapan sewenang-wenang seperti ini yang dilakukan tanpa surat perintah penangkapan dan tanpa alasan yang jelas, mulai menjadi suatu praktek yang umum dilakukan oleh para penegak hukum Indonesia.

SARAN TINDAKAN:
Harap mengirim surat kepada instansi yang berwenang dibawah ini, menyatakan keprihatinan anda yang mendalam mengenai penangkapan ilegal dan penyiksaan terhadap Hendrik Sikumbang. Para pihak yang berwenang harus menggunakan segala cara yang diperlukan untuk memastikan bahwa penyidikan dilaksanakan dengan seksama untuk menjamin agar para pelaku dihukum dengan hukuman yang sesuai. Harap desak mereka untuk menyidik kasus ini tanpa adanya penundaan. Korban harus mendapatkan kompensasi yang sesuai.

Untuk mendukung seruan ini, mohon klik di sini:

Contoh surat:

Kepada Yth._____________,

INDONESIA: Seorang lelaki ditangkap dan disiksa oleh polisi Pekanbaru

Nama korban: Hendrik Sikumbang, warga Kota Padang
Nama yang diduga sebagai pelaku:  Yusril dan petugas kepolisian lain yang tidak teridentifikasi yang bertugas di Kepolisian Resort Pekanbaru.
Tanggal kejadian:  14 Juni 2007
Tempat kejadian perkara:  Di dalam mobil Kijang berwarna biru

Saya menulis surat ini untuk menyatakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai penangkapan ilegal dan penyiksaan terhadap Hendrik Sikumbang di Kota Padang.  Ia sedang mengendarai sepeda motornya ketika sebuah mobil yang memuat beberapa petugas kepolisian Kantor Kepolisian Pekanbaru memojokkannya di jalan. Sikumbang dapat mengidentifikasi salah satu dari mereka sebagai Yusril yang merupakan mantan anggota Kantor Kepolsian Daerah Padang yang sedang bertugas di Kantor Kepolisian Pekanbaru. Meskipun Sikumbang meminta surat perintah penangkapan, para polisi tidak dapat menunjukannya. Ia dipaksa masuk ke dalam mobil. Mobil tersebut  kemudian berkeliling kota bukannya kembali ke kantor polisi atau pengadilan. Di dalam mobil, Sikumbang dipukuli secara kejam oleh tangan mereka dan sebuah senjata. Diduga bahwa polisi berusaha untuk mendapatkan informasi dari Sikumbang mengenai keberadaan Joni Rambani, seorang tersangka sebuah kasus pembunuhan.

Sebagai akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh para polisi, Sikumbang mengalami memar yang parah serta bekas luka di kepala, muka, dan leher. Lebih dari itu, telinga Sikumbang mengalami pendarahan hebat yang menurut Dr. Yan Edward, seorang dokter spesialis THT, gendang telinga Sikumbang retak dan akan mengakibatkan kehilangan pendengaran. Hingga saat ini,  laporan medis mengenai hal tersebut sedang diproses.
Informasi di atas membuat saya bertanya-tanya apakah pihak yang berwenang di Indonesia menganggap bahwa menangkap seseorang tanpa alsan yang sah dan tanpa surat perintah penangkapan dan kemudian menyiksa orang tersebut untuk mendapatkan informasi merupakan  tindakan yang umum dilakukan.

Jenis “penegakan hukum” ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional seperti yang tertulis dalam Konvensi Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang turut ditandatangani Indonesia. Menurut Pasal 9 ICCPR, “Tidak seorangpun dapat ditangkap secara sewenang-wenang atau ditahan” (1), dan “setiap orang yang ditangkap, pada saat penangkapan,  harus diinformasikan mengenai alasan penangkapan dan segala tuduhan terhadapnya” (2). Peraturan di atas tidak diterapkan dalam kasus Sikumbang dan walaupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia mengatur bahwa pihak yang berwenang harus menggunakan surat perintah penangkapan, hal tersebut seringkali tidak dihiraukan dalam praktek.

Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan pada tahun 1998, namun sejauh ini menolak untuk mengeluarkan peraturan yang menghukum  para pelaku penyiksaan dengan hukuman yang sesuai. Untuk mencegah aksi penyiksaan di masa yang akan datang, pemerintah harus mengeluarkan peraturan yang sesuai untuk menghukum para pelaku.

Saya diberitahu bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masih di bawah standar hukum internasional. Meskipun hukum telah direvisi untuk mengatur lebih banyak mengenai perlindungan terhadap terdakwa  dan tersangka, beberapa ketentuannya masih lemah dan tidak melindungi tersangka dari penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang.

Apabila Indonesia bersungguh-sungguh ingin mengakhiri budaya impunitas, hal ini akan mendorong diterapkannya standar peradilan yang adil dalam seluruh tingkat penyidikan dan pengadilan. Dalam kasus Tn. Sikumbang, ia tidak dituduh melakukan tindak pidana namun ia disiksa oleh polisi. Oleh karena itu, ia merupakan korban dari penangkapan yang tidak sah dan saya mendesak pemerintah Indonesia untuk menegakkan hak atas kompensasi. Merupakan suatu kewajiban bagi penuntut umum dan kepolisian untuk menyidik orang-orang yang bertanggung jawab atas tindakan kejam yang dilakukan terhadap lelaki tersebut.

Berdasarkan hal-hal di atas, saya mendesak anda untuk melakukan tindakan hukum dan sanksi disipliner dalam proses penyidikan kasus ini tanpa adanya penundaan. Para pihak yang diduga sebagai pelaku harus dihentikan sementara dari jabatannya atau dipindahtugaskan  apabila dinilai dapat mengganggu jalannya penyidikan. Saya meminta agar korban mendapatkan kompensasi yang sesuai. Saya memohon lebih lanjut agar anda menggunakan seluruh usaha untuk menghentikan penangkapan ilegal dan penyiksaan oleh polisi  sehingga para pelaku sama sekali tidak dapat menikmati impunitas.

Saya mengharapkan tanggapan yang sesuai dan efektif dari Anda mengenai hal ini.

Hormat saya,

-----------------

MOHON KIRIMKAN SURAT ANDA KE:

1. Bpk. Susilo Bambang Yudoyono
Presiden
Republik Indonesia
Istana Presiden
Jl. Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782
Email: presiden@ri.go.id

2. Bpk. Hendarman Supandji
Jaksa Agung
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
Email: postmaster@kejaksaan.or.id

3. Gen. Sutanto
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277
Email: polri@polri.go.id

4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Ketua
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
Email: info@komnasham.or.id

5. Prof. Manfred Nowak
Special Rapporteur on the Question of Torture
Attn: Safir Syed
c/o OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
SWITZERLAND
Tel: +41 22 917 9230
Fax: +41 22 917 9016 (ATTN: SPECIAL RAPPORTEUR TORTURE)
Terima kasih.

Program seruan mendesak
Asian Human Rights Commission (ua@ahrchk.org)

Document Type :
Urgent Appeal Case
Document ID :
UA-205-2007-ID
Countries :
Aksi-aksi Dokumen
Share |
Subscribe to our Mailing List
Follow AHRC
Extended Introduction: Urgent Appeals, theory and practice

A need for dialogue

Many people across Asia are frustrated by the widespread lack of respect for human rights in their countries.  Some may be unhappy about the limitations on the freedom of expression or restrictions on privacy, while some are affected by police brutality and military killings.  Many others are frustrated with the absence of rights on labour issues, the environment, gender and the like. 

Yet the expression of this frustration tends to stay firmly in the private sphere.  People complain among friends and family and within their social circles, but often on a low profile basis. This kind of public discourse is not usually an effective measure of the situation in a country because it is so hard to monitor. 

Though the media may cover the issues in a broad manner they rarely broadcast the private fears and anxieties of the average person.  And along with censorship – a common blight in Asia – there is also often a conscious attempt in the media to reflect a positive or at least sober mood at home, where expressions of domestic malcontent are discouraged as unfashionably unpatriotic. Talking about issues like torture is rarely encouraged in the public realm.

There may also be unwritten, possibly unconscious social taboos that stop the public reflection of private grievances.  Where authoritarian control is tight, sophisticated strategies are put into play by equally sophisticated media practices to keep complaints out of the public space, sometimes very subtly.  In other places an inner consensus is influenced by the privileged section of a society, which can control social expression of those less fortunate.  Moral and ethical qualms can also be an obstacle.

In this way, causes for complaint go unaddressed, un-discussed and unresolved and oppression in its many forms, self perpetuates.  For any action to arise out of private frustration, people need ways to get these issues into the public sphere.

Changing society

In the past bridging this gap was a formidable task; it relied on channels of public expression that required money and were therefore controlled by investors.  Printing presses were expensive, which blocked the gate to expression to anyone without money.  Except in times of revolution the media in Asia has tended to serve the well-off and sideline or misrepresent the poor.

Still, thanks to the IT revolution it is now possible to communicate with large audiences at little cost.  In this situation there is a real avenue for taking issues from private to public, regardless of the class or caste of the individual.

Practical action

The AHRC Urgent Appeals system was created to give a voice to those affected by human rights violations, and by doing so, to create a network of support and open avenues for action.  If X’s freedom of expression is denied, if Y is tortured by someone in power or if Z finds his or her labour rights abused, the incident can be swiftly and effectively broadcast and dealt with. The resulting solidarity can lead to action, resolution and change. And as more people understand their rights and follow suit, as the human rights consciousness grows, change happens faster. The Internet has become one of the human rights community’s most powerful tools.   

At the core of the Urgent Appeals Program is the recording of human rights violations at a grass roots level with objectivity, sympathy and competence. Our information is firstly gathered on the ground, close to the victim of the violation, and is then broadcast by a team of advocates, who can apply decades of experience in the field and a working knowledge of the international human rights arena. The flow of information – due to domestic restrictions – often goes from the source and out to the international community via our program, which then builds a pressure for action that steadily makes its way back to the source through his or her own government.   However these cases in bulk create a narrative – and this is most important aspect of our program. As noted by Sri Lankan human rights lawyer and director of the Asian Human Rights Commission, Basil Fernando:

"The urgent appeal introduces narrative as the driving force for social change. This idea was well expressed in the film Amistad, regarding the issue of slavery. The old man in the film, former president and lawyer, states that to resolve this historical problem it is very essential to know the narrative of the people. It was on this basis that a court case is conducted later. The AHRC establishes the narrative of human rights violations through the urgent appeals. If the narrative is right, the organisation will be doing all right."

Patterns start to emerge as violations are documented across the continent, allowing us to take a more authoritative, systemic response, and to pinpoint the systems within each country that are breaking down. This way we are able to discover and explain why and how violations take place, and how they can most effectively be addressed. On this path, larger audiences have opened up to us and become involved: international NGOs and think tanks, national human rights commissions and United Nations bodies.  The program and its coordinators have become a well-used tool for the international media and for human rights education programs. All this helps pave the way for radical reforms to improve, protect and to promote human rights in the region.