Beranda / News / Urgent Appeals / INDONESIA: Seorang pemuda disiksa di kantor Kepolisian Resort Tegal, Jawa Tengah

INDONESIA: Seorang pemuda disiksa di kantor Kepolisian Resort Tegal, Jawa Tengah

June 22, 2007

English

SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK 

ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION – PROGRAM SERUAN MENDESAK
Seruan Mendesak
 
22 Juni 2007
------------------------------------
UA-201-2007-ID: INDONESIA: Seorang pemuda disiksa di kantor Kepolisian Resort Tegal, Jawa Tengah 

INDONESIA: Penyiksaan, Sangkaan yang salah, brutalitas kepolisian, pengabaian hak tahanan, proses hukum yang berimbang dan peradilan yang adil
------------------------------------
Kawan-kawan,

Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi dari rekan setempat kami di Jakarta mengenai sebuah kasus dimana seorang pemuda, Kurniawan, diduga disiksa oleh polisi di kantor Kepolisian Resort Tegal, pada tanggal 3 Mei 2007. Dia diduga disiksa sebagai cara untuk mendapatkan pengakuan darinya mengenai kasus pelecehan seksual. 
 
DETAIL KASUS:

Sekitar pukul 19.30 waktu setempat pada tanggal 3 Mei 2007, Kurniawan baru saja pulang dari rumah temannya mengendarai sepeda menuju Desa Mintaragen, Tegal, ketika itu dia melihat seorang wanita juga mengendarai sepeda. Dari penampilannya, Kurniawan percaya bahwa wanita tersebut adalah pacarnya, Dewi. Dia kemudian mendekati dan mencolek tubuhnya, tetapi ketika wanita itu menolehkan wajahnya, ternyata dia bukan pacarnya, tetapi wanita lain yang belakangan diketahui bernama Dwi Astuti. Kemudian Kurniawan pun menjauh dari wanita itu, tetapi wanita itu kemudian menarik badannya dan mereka berdua pun jatuh dari sepedanya. Lalu wanita tersebut meneriakkan minta pertolongan dan tidak lama kemudian datanglah sekitar sepuluh orang ke lokasi dan mulai memukul Kurniawan, yang mereka percayai sebagai pelaku kejahatan. Dua orang polisi yang kebetulan sedang berpatroli di daerah sekitar kemudian mendatangi lokasi, menangkap dan membawa Kurniawan ke kantor mereka. 

Di markas Polres Tegal, para petugas kepolisian lalu menendang dada Kurniawan dan meletakkan kaki Kurniawan dibawah kaki meja, dan para polisi itu menduduki meja tersebut. Hal ini dilakukan untuk memaksa Kurniawan mengaku dan mensangkakan dia atas tuduhan pencabulan dan kejahatan terhadap kesusilaan. Setelah memperoleh pengakuan darinya, kepolisian pun menahan dia. 

Kurniawan tidak dapat mengenali identitas para polisi tersebut karena mereka sedang tidak mengenakan seragam ketika pemeriksaan sedang berlangsung. Sementara itu, keluarga Kurniawan baru dapat menjenguk dia pada tanggal 7 Mei 2007, tetapi waktu kunjungan pun dibatasi oleh kepolisian. Keluarga Kurniawan baru menerima Surat Pemberitahuan Penahanan dari Polres Tegal pada tanggal 22 Mei 2007, dimana pihak Kejaksaan Negeri Tegal telah memperpanjang masa penahanannya.
Keluarga Kurniawan belum mengadukan kejadian ini ke KOMNAS HAM maupun ke kepolisian dikarenakan khawatir dengan dampak negatif dari pihak yang berwenang yang bisa saja muncul sewaktu-waktu. 

SARAN TINDAKAN:
Mohon tuliskan surat kepada institusi terkait di bawah ini untuk menunjukkan keprihatinan Anda yang mendalam mengenai penyiksaan yang dialami Kurniawan. Pihak-pihak yang berwenang harus mengerahkan segala langkah hukum yang dianggap perlu untuk memastikan bahwa penyidikan yang layak dan kredibel dilakukan guna menjamin bahwa para pelaku dituntut secara efektif. Korban harus diberikan kompensasi yang sepantasnya tanpa penundaan lebih lama lagi. AHRC juga secara khusus telah mengirim surat kepada Pelapor Khusus PBB untuk Urusan Penyiksaan sebagai bahan pertimbangan. 

Untuk mendukung seruan ini harap klik di sini:  

Saran surat:

Kepada Yth. __________,

INDONESIA: Seorang pemuda disiksa di kantor Kepolisian Resort Tegal, Jawa Tengah
Nama korban
: Kurniawan (Iwan), 23 tahun
Dugaan pelaku: petugas kepolisian yang belum berhasil diidentifikasi, dari kantor Polres Tegal, Jawa Tengah
Waktu kejadian: 3 Mei 2007 hingga saat ini, penyiksaan diduga telah dihentikan
Tempat kejadian: Ruang tahanan Polres Tegal, Jawa Tengah
 
Saya menuliskan surat ini untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai kasus penyiksaan yang dialami oleh Kurniawan. Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Kurniawan ditangkap pada tanggal 3 Mei 2007 menyusul tuduhan pelecehan seksual yang diduga dilakukannya terhadap seorang wanita bernama Dwi Astuti. Setelah dipukul oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 10 orang yang menyangka dia adalah pelaku pelecehan seksual, Kurniawan kemudian dibawa ke kantor Polres Tegal oleh petugas kepolisian yang kebetulan berpatroli di sekitar lokasi.  

Lebih jauh lagi, saya diberitahu bahwa Kurniawan diperiksa kepolisian tanpa didampingi seorang advokat dan juga tanpa pemberitahuan mengenai hak-haknya. Dalam hal untuk menuduh Kurniawan dengan kejahatan terhadap kesusilaan (pelecehan seksual, pemerkosaan, pencabulan, dll), mereka secara paksa mendapatkan pengakuan darinya dengan cara melakukan penyiksaan. Saya juga diberitahu bahwa petugas polisi menendang dadanya dan meletakkan kakinya di bawah kaki meja dan mereka menduduki meja tersebut. Korban tidak dapat mengenali para polisi dikarenakan mereka tidak mengenakan seragam ketika pemeriksaan berlangsung. Saya juga diberitahu bahwa pihak keluarga dibatasi waktunya ketika mereka mengunjungi Kurniawan sewaktu di dalam tahanan. 

Saya sungguh prihatin mendapati kenyataan bahwa proses hukum yang berimbang tidak dilakukan dengan baik oleh petugas kepolisian. Oknum polisi tersebut tidak mengikuti prosedur formal yang berlaku dan hak-hak individu di tiap-tiap tahap penyidikan dan persidangan. Mengingat Indonesia adalah negara pihak dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, maka sudah menjadi kewajibannya untuk memegang teguh hak-hak tersangka atau terdakwa dalam suatu proses peradilan yang adil. Menurut Pasal 14, terdakwa memiliki hak ”untuk tidak dipaksa untuk bersaksi atas dirinya atau untuk mengaku bersalah.” Namun, dalam contoh kasus ini, penyiksaan digunakan terhadap tersangka untuk memperoleh pengakuan. 

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan pada tahun 1998, tetapi sejauh ini masih belum menggolkan peraturan yang mengatur mengenai kriminalisasi terhadap penyiksaan. Untuk mencegah kasus penyiksaan di masa mendatang, pemerintah harus secepatnya untuk mengesahkan peraturan yang tepat guna memastikan bahwa hukuman dapat dijatuhi terhadap siapapun, terutama aparat pemerintah, dalam hal penerapan bentuk penganiayaan semacam ini kepada individu tertentu.  

Saya memahami bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masih jauh dari standar dan hukum internasional. Beberapa ketentuan di dalam KUHAP masih belum memberikan perilndungan secara krusial kepada pada tersangka dari tindak penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenangan.

Untuk itu, saya mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan revisi terhadap KUHAP guna memastikan adanya hak atas peradilan yang adil. Lebih jauh lagi, seharusnya dimuat ketentuan yang memastikan bahwa seorang individu tidak akan dihukum secara tidak adil, ditahan atau dikenai tindak penyiksaan dan penganiayaan. Satu cara untuk mencegah pelanggaran semacam itu adalah dengan mensyaratkan bahwa tiap-tiap orang yang ditangkap harus secara pantas dibawa ke hakim untuk menentukan apakah penangkapan atau penahanan tersebut sudah sah atau belum, dan tersangka tersebut harus diberitahukan hak-haknya, terutama hak atas advokat, sebelum yang bersangkutan diperiksa oleh kepolisian.

Jika pemerintah Indonesia memang ingin serius mengakhiri budaya impunitas, standar peradilan yang adil harus secara penuh diimplementasikan di setiap tahap penyidikan dan prosedur persidangan.

Oleh karena itulah saya mendesak Anda untuk memastikan bahwa penyidikan yang layak dan efektif harus dilaksanakan, dan untuk mengerahkan segala cara untuk mengetahui pelaku penyiksaan dari Polres Tegal, agar mereka dapat dituntut. Jika Kurniawan diputus bersalah atas dasar adanya penyiksaan yang dilakukan oleh polisi, maka dakwaan tersebut seharusnya dibatalkan oleh pengadilan. Kompensasi kepada korban juga seharusnya menjadi isu penting dalam hal ini.  

Saya juga mendesak pemerintah yang baru saja dipilih kembali sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk menunjukkan kesungguhannya untuk melindungi dan memegang teguh standar tertinggi Hak Asasi Manusia warga negaranya dengan merealisasikan janji-janjinya, secara khusus untuk memastikan bahwa pelaku pelanggaran dapat dimintakan pertanggungjawabannya dan pihak keluarga korban mendapatkan pemulihan kembali. Lebih penting lagi, pelanggaran serius oleh pihak aparat seperti ini tidak boleh ditolerir.

Saya mengharapkan respon yang efektif dan cepat dari Anda mengenai hal ini.

Hormat saya,

------------------------------------

HARAP KIRIMKAN SURAT ANDA KEPADA:
1. Bpk. Susilo Bambang Yudoyono
Presiden
Republi Indonesia
Istana Kepresidenan
Jl. Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782
Email: presiden@ri.go.id
2. Bpk. Hendarman Supandji
Jaksa Agung
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
Email: postmaster@kejaksaan.or.id
3. Jend. Sutanto
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277
Email: polri@polri.go.id
4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Ketua
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
E-mail: info@komnasham.or.id
5. Prof. Manfred Nowak
Special Rapporteur on the Question of Torture
Attn: Safir Syed
c/o OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
SWITZERLAND
Tel: +41 22 917 9230
Fax: +41 22 917 9016 (ATTN: SPECIAL RAPPORTEUR TORTURE)
Terima kasih.

Program Urgent Appeals
Asian Human Rights Commission (ua@ahrchk.org)

Document Type :
Urgent Appeal Case
Document ID :
UA-201-2007-ID
Countries :
Aksi-aksi Dokumen
Share |
Subscribe to our Mailing List
Follow AHRC
Extended Introduction: Urgent Appeals, theory and practice

A need for dialogue

Many people across Asia are frustrated by the widespread lack of respect for human rights in their countries.  Some may be unhappy about the limitations on the freedom of expression or restrictions on privacy, while some are affected by police brutality and military killings.  Many others are frustrated with the absence of rights on labour issues, the environment, gender and the like. 

Yet the expression of this frustration tends to stay firmly in the private sphere.  People complain among friends and family and within their social circles, but often on a low profile basis. This kind of public discourse is not usually an effective measure of the situation in a country because it is so hard to monitor. 

Though the media may cover the issues in a broad manner they rarely broadcast the private fears and anxieties of the average person.  And along with censorship – a common blight in Asia – there is also often a conscious attempt in the media to reflect a positive or at least sober mood at home, where expressions of domestic malcontent are discouraged as unfashionably unpatriotic. Talking about issues like torture is rarely encouraged in the public realm.

There may also be unwritten, possibly unconscious social taboos that stop the public reflection of private grievances.  Where authoritarian control is tight, sophisticated strategies are put into play by equally sophisticated media practices to keep complaints out of the public space, sometimes very subtly.  In other places an inner consensus is influenced by the privileged section of a society, which can control social expression of those less fortunate.  Moral and ethical qualms can also be an obstacle.

In this way, causes for complaint go unaddressed, un-discussed and unresolved and oppression in its many forms, self perpetuates.  For any action to arise out of private frustration, people need ways to get these issues into the public sphere.

Changing society

In the past bridging this gap was a formidable task; it relied on channels of public expression that required money and were therefore controlled by investors.  Printing presses were expensive, which blocked the gate to expression to anyone without money.  Except in times of revolution the media in Asia has tended to serve the well-off and sideline or misrepresent the poor.

Still, thanks to the IT revolution it is now possible to communicate with large audiences at little cost.  In this situation there is a real avenue for taking issues from private to public, regardless of the class or caste of the individual.

Practical action

The AHRC Urgent Appeals system was created to give a voice to those affected by human rights violations, and by doing so, to create a network of support and open avenues for action.  If X’s freedom of expression is denied, if Y is tortured by someone in power or if Z finds his or her labour rights abused, the incident can be swiftly and effectively broadcast and dealt with. The resulting solidarity can lead to action, resolution and change. And as more people understand their rights and follow suit, as the human rights consciousness grows, change happens faster. The Internet has become one of the human rights community’s most powerful tools.   

At the core of the Urgent Appeals Program is the recording of human rights violations at a grass roots level with objectivity, sympathy and competence. Our information is firstly gathered on the ground, close to the victim of the violation, and is then broadcast by a team of advocates, who can apply decades of experience in the field and a working knowledge of the international human rights arena. The flow of information – due to domestic restrictions – often goes from the source and out to the international community via our program, which then builds a pressure for action that steadily makes its way back to the source through his or her own government.   However these cases in bulk create a narrative – and this is most important aspect of our program. As noted by Sri Lankan human rights lawyer and director of the Asian Human Rights Commission, Basil Fernando:

"The urgent appeal introduces narrative as the driving force for social change. This idea was well expressed in the film Amistad, regarding the issue of slavery. The old man in the film, former president and lawyer, states that to resolve this historical problem it is very essential to know the narrative of the people. It was on this basis that a court case is conducted later. The AHRC establishes the narrative of human rights violations through the urgent appeals. If the narrative is right, the organisation will be doing all right."

Patterns start to emerge as violations are documented across the continent, allowing us to take a more authoritative, systemic response, and to pinpoint the systems within each country that are breaking down. This way we are able to discover and explain why and how violations take place, and how they can most effectively be addressed. On this path, larger audiences have opened up to us and become involved: international NGOs and think tanks, national human rights commissions and United Nations bodies.  The program and its coordinators have become a well-used tool for the international media and for human rights education programs. All this helps pave the way for radical reforms to improve, protect and to promote human rights in the region.