INDONESIA: Seorang pemuda disiksa di kantor Kepolisian Resort Tegal, Jawa Tengah
June 22, 2007
SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK
ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION – PROGRAM SERUAN MENDESAK
Seruan Mendesak
22 Juni 2007
------------------------------------
UA-201-2007-ID: INDONESIA: Seorang pemuda disiksa di kantor Kepolisian Resort Tegal, Jawa Tengah
INDONESIA: Penyiksaan, Sangkaan yang salah, brutalitas kepolisian, pengabaian hak tahanan, proses hukum yang berimbang dan peradilan yang adil
------------------------------------
Kawan-kawan,
Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi dari rekan setempat kami di Jakarta mengenai sebuah kasus dimana seorang pemuda, Kurniawan, diduga disiksa oleh polisi di kantor Kepolisian Resort Tegal, pada tanggal 3 Mei 2007. Dia diduga disiksa sebagai cara untuk mendapatkan pengakuan darinya mengenai kasus pelecehan seksual.
DETAIL KASUS:
Sekitar pukul 19.30 waktu setempat pada tanggal 3 Mei 2007, Kurniawan baru saja pulang dari rumah temannya mengendarai sepeda menuju Desa Mintaragen, Tegal, ketika itu dia melihat seorang wanita juga mengendarai sepeda. Dari penampilannya, Kurniawan percaya bahwa wanita tersebut adalah pacarnya, Dewi. Dia kemudian mendekati dan mencolek tubuhnya, tetapi ketika wanita itu menolehkan wajahnya, ternyata dia bukan pacarnya, tetapi wanita lain yang belakangan diketahui bernama Dwi Astuti. Kemudian Kurniawan pun menjauh dari wanita itu, tetapi wanita itu kemudian menarik badannya dan mereka berdua pun jatuh dari sepedanya. Lalu wanita tersebut meneriakkan minta pertolongan dan tidak lama kemudian datanglah sekitar sepuluh orang ke lokasi dan mulai memukul Kurniawan, yang mereka percayai sebagai pelaku kejahatan. Dua orang polisi yang kebetulan sedang berpatroli di daerah sekitar kemudian mendatangi lokasi, menangkap dan membawa Kurniawan ke kantor mereka.
Di markas Polres Tegal, para petugas kepolisian lalu menendang dada Kurniawan dan meletakkan kaki Kurniawan dibawah kaki meja, dan para polisi itu menduduki meja tersebut. Hal ini dilakukan untuk memaksa Kurniawan mengaku dan mensangkakan dia atas tuduhan pencabulan dan kejahatan terhadap kesusilaan. Setelah memperoleh pengakuan darinya, kepolisian pun menahan dia.
Kurniawan tidak dapat mengenali identitas para polisi tersebut karena mereka sedang tidak mengenakan seragam ketika pemeriksaan sedang berlangsung. Sementara itu, keluarga Kurniawan baru dapat menjenguk dia pada tanggal 7 Mei 2007, tetapi waktu kunjungan pun dibatasi oleh kepolisian. Keluarga Kurniawan baru menerima Surat Pemberitahuan Penahanan dari Polres Tegal pada tanggal 22 Mei 2007, dimana pihak Kejaksaan Negeri Tegal telah memperpanjang masa penahanannya.
Keluarga Kurniawan belum mengadukan kejadian ini ke KOMNAS HAM maupun ke kepolisian dikarenakan khawatir dengan dampak negatif dari pihak yang berwenang yang bisa saja muncul sewaktu-waktu.
SARAN TINDAKAN:
Mohon tuliskan surat kepada institusi terkait di bawah ini untuk menunjukkan keprihatinan Anda yang mendalam mengenai penyiksaan yang dialami Kurniawan. Pihak-pihak yang berwenang harus mengerahkan segala langkah hukum yang dianggap perlu untuk memastikan bahwa penyidikan yang layak dan kredibel dilakukan guna menjamin bahwa para pelaku dituntut secara efektif. Korban harus diberikan kompensasi yang sepantasnya tanpa penundaan lebih lama lagi. AHRC juga secara khusus telah mengirim surat kepada Pelapor Khusus PBB untuk Urusan Penyiksaan sebagai bahan pertimbangan.
Untuk mendukung seruan ini harap klik di sini:
Saran surat:
Kepada Yth. __________,
INDONESIA: Seorang pemuda disiksa di kantor Kepolisian Resort Tegal, Jawa Tengah
Nama korban: Kurniawan (Iwan), 23 tahun
Dugaan pelaku: petugas kepolisian yang belum berhasil diidentifikasi, dari kantor Polres Tegal, Jawa Tengah
Waktu kejadian: 3 Mei 2007 hingga saat ini, penyiksaan diduga telah dihentikan
Tempat kejadian: Ruang tahanan Polres Tegal, Jawa Tengah
Saya menuliskan surat ini untuk menyuarakan keprihatinan saya yang mendalam mengenai kasus penyiksaan yang dialami oleh Kurniawan. Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Kurniawan ditangkap pada tanggal 3 Mei 2007 menyusul tuduhan pelecehan seksual yang diduga dilakukannya terhadap seorang wanita bernama Dwi Astuti. Setelah dipukul oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 10 orang yang menyangka dia adalah pelaku pelecehan seksual, Kurniawan kemudian dibawa ke kantor Polres Tegal oleh petugas kepolisian yang kebetulan berpatroli di sekitar lokasi.
Lebih jauh lagi, saya diberitahu bahwa Kurniawan diperiksa kepolisian tanpa didampingi seorang advokat dan juga tanpa pemberitahuan mengenai hak-haknya. Dalam hal untuk menuduh Kurniawan dengan kejahatan terhadap kesusilaan (pelecehan seksual, pemerkosaan, pencabulan, dll), mereka secara paksa mendapatkan pengakuan darinya dengan cara melakukan penyiksaan. Saya juga diberitahu bahwa petugas polisi menendang dadanya dan meletakkan kakinya di bawah kaki meja dan mereka menduduki meja tersebut. Korban tidak dapat mengenali para polisi dikarenakan mereka tidak mengenakan seragam ketika pemeriksaan berlangsung. Saya juga diberitahu bahwa pihak keluarga dibatasi waktunya ketika mereka mengunjungi Kurniawan sewaktu di dalam tahanan.
Saya sungguh prihatin mendapati kenyataan bahwa proses hukum yang berimbang tidak dilakukan dengan baik oleh petugas kepolisian. Oknum polisi tersebut tidak mengikuti prosedur formal yang berlaku dan hak-hak individu di tiap-tiap tahap penyidikan dan persidangan. Mengingat Indonesia adalah negara pihak dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, maka sudah menjadi kewajibannya untuk memegang teguh hak-hak tersangka atau terdakwa dalam suatu proses peradilan yang adil. Menurut Pasal 14, terdakwa memiliki hak ”untuk tidak dipaksa untuk bersaksi atas dirinya atau untuk mengaku bersalah.” Namun, dalam contoh kasus ini, penyiksaan digunakan terhadap tersangka untuk memperoleh pengakuan.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan pada tahun 1998, tetapi sejauh ini masih belum menggolkan peraturan yang mengatur mengenai kriminalisasi terhadap penyiksaan. Untuk mencegah kasus penyiksaan di masa mendatang, pemerintah harus secepatnya untuk mengesahkan peraturan yang tepat guna memastikan bahwa hukuman dapat dijatuhi terhadap siapapun, terutama aparat pemerintah, dalam hal penerapan bentuk penganiayaan semacam ini kepada individu tertentu.
Saya memahami bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masih jauh dari standar dan hukum internasional. Beberapa ketentuan di dalam KUHAP masih belum memberikan perilndungan secara krusial kepada pada tersangka dari tindak penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenangan.
Untuk itu, saya mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan revisi terhadap KUHAP guna memastikan adanya hak atas peradilan yang adil. Lebih jauh lagi, seharusnya dimuat ketentuan yang memastikan bahwa seorang individu tidak akan dihukum secara tidak adil, ditahan atau dikenai tindak penyiksaan dan penganiayaan. Satu cara untuk mencegah pelanggaran semacam itu adalah dengan mensyaratkan bahwa tiap-tiap orang yang ditangkap harus secara pantas dibawa ke hakim untuk menentukan apakah penangkapan atau penahanan tersebut sudah sah atau belum, dan tersangka tersebut harus diberitahukan hak-haknya, terutama hak atas advokat, sebelum yang bersangkutan diperiksa oleh kepolisian.
Jika pemerintah Indonesia memang ingin serius mengakhiri budaya impunitas, standar peradilan yang adil harus secara penuh diimplementasikan di setiap tahap penyidikan dan prosedur persidangan.
Oleh karena itulah saya mendesak Anda untuk memastikan bahwa penyidikan yang layak dan efektif harus dilaksanakan, dan untuk mengerahkan segala cara untuk mengetahui pelaku penyiksaan dari Polres Tegal, agar mereka dapat dituntut. Jika Kurniawan diputus bersalah atas dasar adanya penyiksaan yang dilakukan oleh polisi, maka dakwaan tersebut seharusnya dibatalkan oleh pengadilan. Kompensasi kepada korban juga seharusnya menjadi isu penting dalam hal ini.
Saya juga mendesak pemerintah yang baru saja dipilih kembali sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk menunjukkan kesungguhannya untuk melindungi dan memegang teguh standar tertinggi Hak Asasi Manusia warga negaranya dengan merealisasikan janji-janjinya, secara khusus untuk memastikan bahwa pelaku pelanggaran dapat dimintakan pertanggungjawabannya dan pihak keluarga korban mendapatkan pemulihan kembali. Lebih penting lagi, pelanggaran serius oleh pihak aparat seperti ini tidak boleh ditolerir.
Saya mengharapkan respon yang efektif dan cepat dari Anda mengenai hal ini.
Hormat saya,
------------------------------------
HARAP KIRIMKAN SURAT ANDA KEPADA:
1. Bpk. Susilo Bambang Yudoyono
Presiden
Republi Indonesia
Istana Kepresidenan
Jl. Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782
Email: presiden@ri.go.id
2. Bpk. Hendarman Supandji
Jaksa Agung
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
Email: postmaster@kejaksaan.or.id
3. Jend. Sutanto
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277
Email: polri@polri.go.id
4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Ketua
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
E-mail: info@komnasham.or.id
5. Prof. Manfred Nowak
Special Rapporteur on the Question of Torture
Attn: Safir Syed
c/o OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
SWITZERLAND
Tel: +41 22 917 9230
Fax: +41 22 917 9016 (ATTN: SPECIAL RAPPORTEUR TORTURE)
Terima kasih.
Program Urgent Appeals
Asian Human Rights Commission (ua@ahrchk.org)

