INDONESIA: Seorang pria dipukuli hingga tewas oleh petugas Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang
May 23, 2007
SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK
ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION – PROGRAM SERUAN MENDESAK
Seruan Mendesak
23 Mei 2007
------------------------------------
UA-169-2007: INDONESIA: Seorang pria dipukuli hingga tewas oleh petugas Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang
INDONESIA: penyiksaan, matinya seseorang dalam tahanan polisi, brutalitas polisi, penyangkalan terhadap hak tahanan
------------------------------------
Kawan-kawan,
Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi dari rekan kami di Jakarta mengenai kematian Teguh Uripno, seseorang yang secara brutal disiksa oleh petugas Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang pada tanggal 20 April 2007. Uripno ditahan di markas mereka menyusul penangkapan terhadap dirinya ketika dia sedang mencoba membela diri dari petugas kepolisian yang menyerang dia tanpa alasan yang jelas. Sementara ketika dia berada dalam tahanan, keluarga korban ditolak untuk dapat menjenguknya. Mereka menyadari bahwa dia telah meninggal dunia ketika sedang dibawa ke rumah sakit untuk diobati luka-lukanya.
DETAIL KASUS:
Menyusul penangkapan Teguh Uripno pada tanggal 20 April sekitar pukul 11.00 WIB, keluarganya segera bergegas menuju kantor Polsek Serpong, Tangerang. Setibanya di sana, mereka dihalangi untuk menjenguk korban, sehingga mereka kembali lagi di keesokan paginya, 21 April. Namun, sekali lagi mereka tidak diperbolehkan untuk menjenguk korban. Tidak ada alasan yang jelas yang diungkapkan pihak kepolisian mengapa keluarga korban tidak diperbolehkan menjenguk korban.
Sekitar pukul 15.30 WIB pada tanggal 21 April, perwakilan polisi mendatangi rumah keluarga korban dan memberitahukan bahwa Teguh telah meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Pihak keluarga segera saja menuju rumah sakit dan setibanya di sana mereka menemukan sejumlah luka memar bekas pukulan di sekujur tubuhnya. Laporan medis menunjukkan beberapa luka memar akibat penyiksaan, lengannya patah, tengkoraknya retak dan melebam. Penyebab kematiannya diduga akibat trauma yang mendalam akibat luka pada tengkoraknya.
Dilaporkan bahwa dua petugas kepolisian, Brigadir Satu Polisi Syarifudin dan Brigadir Satu Polisi Arifin, diduga telah secara brutal melakukan serangan terhadap dirinya dengan cara memukul ketika dalam tahanan. Sementara ketujuh petugas lainnya, yang namanya masih belum diungkapkan, dilaporkan juga terlibat dalam penyiksaan tersebut karena melihat kejadian tetapi membiarkannya terjadi. Walaupun derajat tindak penyiksaan dalam kasus ini sangat tinggi, tetapi belum ada perkembangan yang signifikan dan belum ada sangkaan tindak pidana yang ditujukan terhadap mereka.
Sekalipun Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resort Tangerang telah memulai langkah penyelidikan/penyidikan, namun tindakan tersebut tetap belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Keluarga korban juga telah memasukkan laporan secara resmi kepada Komnas HAM, yang kemudian turut mendesak agar dilakukannya penyidikan. Tetapi, Kepolisian Resort Tangerang belum juga melakukan penyidikan secara serius dalam kasus ini.
SARAN TINDAKAN:
Tolong tuliskan surat kepada instansi terkait di bawah ini untuk menunjukkan kepedulian Anda yang mendalam mengenai matinya Teguh Uripno. Aparat harus mengerahkan segala daya upaya untuk memastikan bahwa penyidikan yang kredibel akan dilakukan untuk menjamin bahwa para pelaku akan dihukum. Keluarga korban juga harus mendapat kompensasi yang layak sekarang juga.
Contoh surat:
Kepada Yth __________,
INDONESIA: Seorang pria dipukuli hingga tewas oleh petugas Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang
Nama korban: Teguh Uripno, warga kota Tangerang
Dugaan pelaku: Briptu Syarifudin dan Briptu Arifin dan tujuh polisi lainnya yang namanya belum diungkapkan, semuanya petugas Kepolisian Sektor Serpong
Waktu kejadian: 20 hingga 21 April 2007
Tempat kejadian: Markas Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang
Saya menuliskan surat ini dengan keprihatinan yang mendalam mengenai tewasnya Teguh Uripno secara mengenaskan, yang dipukuli hingga mati oleh petugas Kepolisian Sektor Serpong di markas mereka pada tanggal 20 April 2007. Uripno ditangkap kemudian membela dirinya ketika seorang polisi mencoba menyerang dia tanpa alasan yang jelas. Dia diborgol kemudian dibawa ke dalam tahanan polisi. Kemudian dia diduga dipukul secara brutal selama beberapa menit oleh para petugas kepolisian.
Ketika keluarga Uripno diberitahu mengenai penahanannya, mereka segera menuju Polsek serpong tetapi setibanya di sana, mereka dihalangi untuk menjenguk korban, sehingga mereka kembali lagi di keesokan paginya, 21 April. Namun, sekali lagi mereka tidak diperbolehkan untuk menjenguk korban. Tidak ada alasan yang jelas yang diungkapkan pihak kepolisian mengapa keluarga korban tidak diperbolehkan menjenguk korban. Sekitar pukul 15.30 WIB pada tanggal 21 April, perwakilan polisi mendatangi rumah keluarga korban dan memberitahukan bahwa Teguh telah meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Pihak keluarga segera saja menuju rumah sakit dan setibanya di sana mereka menemukan sejumlah luka memar bekas pukulan di sekujur tubuhnya. Laporan medis menunjukkan beberapa luka memar akibat penyiksaan, lengannya patah, tengkoraknya retak dan melebam. Penyebab kematiannya diduga akibat trauma yang mendalam akibat luka pada tengkoraknya.
Keluarga Uripno telah mengajukan laporan secara resmi kepada Komnas HAM yang kemudian meminta agar dilakukannya penyidikan dalam kasus ini. Namun, Kepolisian Sektor Serpong belum bisa memberikan banyak informasi seputar kematian korban. Perkembangan penyidikan pun tidak diberitahukan kepada keluarga korban. Lebih jauh lagi, saya juga mendesak agar alasan dan identifikasi polisi yang menjadi pelaku agar diungkap dan disidik.
Oleh karena alasan diatas, saya dengan tegas mendesak untuk menerapkan segala bentuk tekanan yang perlu guna memastikan bahwa penyidikan yang efektif dapat dilakukan, dan segala mengerahkan segala upaya agar para pelaku penyiksaan yang notabane anggota Polsek Serpong dihukum. Sebagai tambahan, kompensasi yang layak juga harus diberikan kepada keluarga korban tanpa penundaan.
Saya memahami bahwa Indonesia baru saja dipilih kembali sebagai anggota Dewan HAM PBB. Sebagai konsekuensinya, saya mendesak pemerintah untuk menunjukkan kesungguhannya untuk melindungi dan memegang teguh standar tertinggi dalam hak asasi manusia para warganya dengan membuktikan realisasi janji yang telah diucap, secara khusus, memastikan bahwa pelaku penyiksaan dalam kasus ini dapat dimintakan pertanggungjawabannya dan keluarga korban mendapatkan haknya. Lebih penting lagi, I understand that Indonesia had just been reelected to the UN Human Rights Council. As a result of this reelection, I urged the government to show its sincerity to protect and uphold the highest standards on human rights for its citizens by proving to make its pledges into reality, in particular to guarantee that perpetrators in Uripno's case are held to account and victim's family obtain redress. Lebih penting lagi, pelanggaran serius oleh aparat tidak dapat ditoleransi.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan di tahun 1998, tetapi hingga kini menolak untuk meneruskannya menjadi peraturan untuk mengkriminalisasi penyiksaan dengan penghukuman yang sepantasnya. Untuk mencegah kejadian penyiksaan oleh aparat lagi, pemerintah harus mengeluarkan peraturan berhubungan dengan penyiksaan, agar dapat menghukum para pelaku penyiksaan tanpa memperbolehkan bidaya impunitas terus berlangsung.
Saya mengharapkan akan ada respon yang positif dan secepatnya mengenai hal ini.
Hormat saya,
------------------------------------
HARAP KIRIMKAN SURAT ANDA KEPADA:
1. Bpk. Susilo Bambang Yudoyono
Presiden
Republik Indonesia
Istana Presiden
Jl. Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782
2. Bpk. Hendarman Supandji
Jaksa Agung
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
3. Jend. Sutanto
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277
4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Ketua
KOMNAS HAM
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
5. Bpk. Philip Alston
Special Rapporteur on Extra-judicial, Summary, or Arbitrary Executions
Atten: Lydie Ventre
Room 3-016
OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
SWITZERLAND
Tel: +41 22 917 9155
Fax: +41 22 917 9006 (general)
6. Prof. Manfred Nowak
Special Rapporteur on the Question of Torture
Attn: Safir Syed
c/o OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
SWITZERLAND
Tel: +41 22 917 9230
Fax: +41 22 917 9016 (ATTN: SPECIAL RAPPORTEUR TORTURE)
Terima kasih.
Program Seruan Mendesak
Asian Human Rights Commission (ahrchk@ahrchk.org)

