Beranda / News / Urgent Appeals / INDONESIA: Seorang pria dipukuli hingga tewas oleh petugas Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang

INDONESIA: Seorang pria dipukuli hingga tewas oleh petugas Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang

May 23, 2007

English


SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK SERUAN MENDESAK

ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION – PROGRAM SERUAN MENDESAK

Seruan Mendesak

23 Mei 2007
------------------------------------
UA-169-2007: INDONESIA: Seorang pria dipukuli hingga tewas oleh petugas Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang

INDONESIA: penyiksaan, matinya seseorang dalam tahanan polisi, brutalitas polisi, penyangkalan terhadap hak tahanan
------------------------------------

Kawan-kawan,

Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi dari rekan kami di Jakarta mengenai kematian Teguh Uripno, seseorang yang secara brutal disiksa oleh petugas Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang pada tanggal 20 April 2007. Uripno ditahan di markas mereka menyusul penangkapan terhadap dirinya ketika dia sedang mencoba membela diri dari petugas kepolisian yang menyerang dia tanpa alasan yang jelas. Sementara ketika dia berada dalam tahanan, keluarga korban ditolak untuk dapat menjenguknya. Mereka menyadari bahwa dia telah meninggal dunia ketika sedang dibawa ke rumah sakit untuk diobati luka-lukanya.


DETAIL KASUS:

Menyusul penangkapan Teguh Uripno pada tanggal 20 April sekitar pukul 11.00 WIB, keluarganya segera bergegas menuju kantor Polsek Serpong, Tangerang. Setibanya di sana, mereka dihalangi untuk menjenguk korban, sehingga mereka kembali lagi di keesokan paginya, 21 April. Namun, sekali lagi mereka tidak diperbolehkan untuk menjenguk korban. Tidak ada alasan yang jelas yang diungkapkan pihak kepolisian mengapa keluarga korban tidak diperbolehkan menjenguk korban.

Sekitar pukul 15.30 WIB pada tanggal 21 April, perwakilan polisi mendatangi rumah keluarga korban dan memberitahukan bahwa Teguh telah meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Pihak keluarga segera saja menuju rumah sakit dan setibanya di sana mereka menemukan sejumlah luka memar bekas pukulan di sekujur tubuhnya. Laporan medis menunjukkan beberapa luka memar akibat penyiksaan, lengannya patah, tengkoraknya retak dan melebam. Penyebab kematiannya diduga akibat trauma yang mendalam akibat luka pada tengkoraknya.

Dilaporkan bahwa dua petugas kepolisian, Brigadir Satu Polisi Syarifudin dan Brigadir Satu Polisi Arifin, diduga telah secara brutal melakukan serangan terhadap dirinya dengan cara memukul ketika dalam tahanan. Sementara ketujuh petugas lainnya, yang namanya masih belum diungkapkan, dilaporkan juga terlibat dalam penyiksaan tersebut karena melihat kejadian tetapi membiarkannya terjadi. Walaupun derajat tindak penyiksaan dalam kasus ini sangat tinggi, tetapi belum ada perkembangan yang signifikan dan belum ada sangkaan tindak pidana yang ditujukan terhadap mereka.

Sekalipun Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resort Tangerang telah memulai langkah penyelidikan/penyidikan, namun tindakan tersebut tetap belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Keluarga korban juga telah memasukkan laporan secara resmi kepada Komnas HAM, yang kemudian turut mendesak agar dilakukannya penyidikan. Tetapi, Kepolisian Resort Tangerang belum juga melakukan penyidikan secara serius dalam kasus ini.

SARAN TINDAKAN:
Tolong tuliskan surat kepada instansi terkait di bawah ini untuk menunjukkan kepedulian Anda yang mendalam mengenai matinya Teguh Uripno. Aparat harus mengerahkan segala daya upaya untuk memastikan bahwa penyidikan yang kredibel akan dilakukan untuk menjamin bahwa para pelaku akan dihukum. Keluarga korban juga harus mendapat kompensasi yang layak sekarang juga.

Contoh surat:

Kepada Yth  __________,

INDONESIA: Seorang pria dipukuli hingga tewas oleh petugas Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang

Nama korban: Teguh Uripno, warga kota Tangerang
Dugaan pelaku: Briptu Syarifudin dan Briptu Arifin dan tujuh polisi lainnya yang namanya belum diungkapkan, semuanya petugas Kepolisian Sektor Serpong
Waktu kejadian: 20 hingga 21 April 2007
Tempat kejadian: Markas Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang

Saya menuliskan surat ini dengan keprihatinan yang mendalam mengenai tewasnya Teguh Uripno secara mengenaskan, yang dipukuli hingga mati oleh petugas Kepolisian Sektor Serpong di markas mereka pada tanggal 20 April 2007. Uripno ditangkap kemudian membela dirinya ketika seorang polisi mencoba menyerang dia tanpa alasan yang jelas. Dia diborgol kemudian dibawa ke dalam tahanan polisi. Kemudian dia diduga dipukul secara brutal selama beberapa menit oleh para petugas kepolisian.

Ketika keluarga Uripno diberitahu mengenai penahanannya, mereka segera menuju Polsek serpong tetapi setibanya di sana, mereka dihalangi untuk menjenguk korban, sehingga mereka kembali lagi di keesokan paginya, 21 April. Namun, sekali lagi mereka tidak diperbolehkan untuk menjenguk korban. Tidak ada alasan yang jelas yang diungkapkan pihak kepolisian mengapa keluarga korban tidak diperbolehkan menjenguk korban. Sekitar pukul 15.30 WIB pada tanggal 21 April, perwakilan polisi mendatangi rumah keluarga korban dan memberitahukan bahwa Teguh telah meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Pihak keluarga segera saja menuju rumah sakit dan setibanya di sana mereka menemukan sejumlah luka memar bekas pukulan di sekujur tubuhnya. Laporan medis menunjukkan beberapa luka memar akibat penyiksaan, lengannya patah, tengkoraknya retak dan melebam. Penyebab kematiannya diduga akibat trauma yang mendalam akibat luka pada tengkoraknya.

Keluarga Uripno telah mengajukan laporan secara resmi kepada Komnas HAM yang kemudian meminta agar dilakukannya penyidikan dalam kasus ini. Namun, Kepolisian Sektor Serpong belum bisa memberikan banyak informasi seputar kematian korban. Perkembangan penyidikan pun tidak diberitahukan kepada keluarga korban. Lebih jauh lagi, saya juga mendesak agar alasan dan identifikasi polisi yang menjadi pelaku agar diungkap dan disidik.

Oleh karena alasan diatas, saya dengan tegas mendesak untuk menerapkan segala bentuk tekanan yang perlu guna memastikan bahwa penyidikan yang efektif dapat dilakukan, dan segala mengerahkan segala upaya agar para pelaku penyiksaan yang notabane anggota Polsek Serpong dihukum. Sebagai tambahan, kompensasi yang layak juga harus diberikan kepada keluarga korban tanpa penundaan.

Saya memahami bahwa Indonesia baru saja dipilih kembali sebagai anggota Dewan HAM PBB. Sebagai konsekuensinya, saya mendesak pemerintah untuk menunjukkan kesungguhannya untuk melindungi dan memegang teguh standar tertinggi dalam hak asasi manusia para warganya dengan membuktikan realisasi janji yang telah diucap, secara khusus, memastikan bahwa pelaku penyiksaan dalam kasus ini dapat dimintakan pertanggungjawabannya dan keluarga korban mendapatkan haknya. Lebih penting lagi, I understand that Indonesia had just been reelected to the UN Human Rights Council. As a result of this reelection, I urged the government to show its sincerity to protect and uphold the highest standards on human rights for its citizens by proving to make its pledges into reality, in particular to guarantee that perpetrators in Uripno's case are held to account and victim's family obtain redress. Lebih penting lagi, pelanggaran serius oleh aparat tidak dapat ditoleransi.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan di tahun 1998, tetapi hingga kini menolak untuk meneruskannya menjadi peraturan untuk mengkriminalisasi penyiksaan dengan penghukuman yang sepantasnya. Untuk mencegah kejadian penyiksaan oleh aparat lagi, pemerintah harus mengeluarkan peraturan berhubungan dengan penyiksaan, agar dapat menghukum para pelaku penyiksaan tanpa memperbolehkan bidaya impunitas terus berlangsung.

Saya mengharapkan akan ada respon yang positif dan secepatnya mengenai hal ini.

Hormat saya,


------------------------------------

HARAP KIRIMKAN SURAT ANDA KEPADA:

1. Bpk. Susilo Bambang Yudoyono
Presiden
Republik Indonesia
Istana Presiden
Jl. Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782

2. Bpk. Hendarman Supandji
Jaksa Agung
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213

3. Jend. Sutanto
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277

4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Ketua
KOMNAS HAM
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227

5. Bpk. Philip Alston
Special Rapporteur on Extra-judicial, Summary, or Arbitrary Executions
Atten: Lydie Ventre
Room 3-016
OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
SWITZERLAND
Tel: +41 22 917 9155
Fax: +41 22 917 9006 (general)

6. Prof. Manfred Nowak
Special Rapporteur on the Question of Torture
Attn: Safir Syed
c/o OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
SWITZERLAND
Tel: +41 22 917 9230
Fax: +41 22 917 9016 (ATTN: SPECIAL RAPPORTEUR TORTURE)


Terima kasih.

Program Seruan Mendesak
Asian Human Rights Commission (ahrchk@ahrchk.org)

Document Type :
Urgent Appeal Case
Document ID :
UA-169-2007-ID
Countries :
Aksi-aksi Dokumen
Share |
Subscribe to our Mailing List
Follow AHRC
Extended Introduction: Urgent Appeals, theory and practice

A need for dialogue

Many people across Asia are frustrated by the widespread lack of respect for human rights in their countries.  Some may be unhappy about the limitations on the freedom of expression or restrictions on privacy, while some are affected by police brutality and military killings.  Many others are frustrated with the absence of rights on labour issues, the environment, gender and the like. 

Yet the expression of this frustration tends to stay firmly in the private sphere.  People complain among friends and family and within their social circles, but often on a low profile basis. This kind of public discourse is not usually an effective measure of the situation in a country because it is so hard to monitor. 

Though the media may cover the issues in a broad manner they rarely broadcast the private fears and anxieties of the average person.  And along with censorship – a common blight in Asia – there is also often a conscious attempt in the media to reflect a positive or at least sober mood at home, where expressions of domestic malcontent are discouraged as unfashionably unpatriotic. Talking about issues like torture is rarely encouraged in the public realm.

There may also be unwritten, possibly unconscious social taboos that stop the public reflection of private grievances.  Where authoritarian control is tight, sophisticated strategies are put into play by equally sophisticated media practices to keep complaints out of the public space, sometimes very subtly.  In other places an inner consensus is influenced by the privileged section of a society, which can control social expression of those less fortunate.  Moral and ethical qualms can also be an obstacle.

In this way, causes for complaint go unaddressed, un-discussed and unresolved and oppression in its many forms, self perpetuates.  For any action to arise out of private frustration, people need ways to get these issues into the public sphere.

Changing society

In the past bridging this gap was a formidable task; it relied on channels of public expression that required money and were therefore controlled by investors.  Printing presses were expensive, which blocked the gate to expression to anyone without money.  Except in times of revolution the media in Asia has tended to serve the well-off and sideline or misrepresent the poor.

Still, thanks to the IT revolution it is now possible to communicate with large audiences at little cost.  In this situation there is a real avenue for taking issues from private to public, regardless of the class or caste of the individual.

Practical action

The AHRC Urgent Appeals system was created to give a voice to those affected by human rights violations, and by doing so, to create a network of support and open avenues for action.  If X’s freedom of expression is denied, if Y is tortured by someone in power or if Z finds his or her labour rights abused, the incident can be swiftly and effectively broadcast and dealt with. The resulting solidarity can lead to action, resolution and change. And as more people understand their rights and follow suit, as the human rights consciousness grows, change happens faster. The Internet has become one of the human rights community’s most powerful tools.   

At the core of the Urgent Appeals Program is the recording of human rights violations at a grass roots level with objectivity, sympathy and competence. Our information is firstly gathered on the ground, close to the victim of the violation, and is then broadcast by a team of advocates, who can apply decades of experience in the field and a working knowledge of the international human rights arena. The flow of information – due to domestic restrictions – often goes from the source and out to the international community via our program, which then builds a pressure for action that steadily makes its way back to the source through his or her own government.   However these cases in bulk create a narrative – and this is most important aspect of our program. As noted by Sri Lankan human rights lawyer and director of the Asian Human Rights Commission, Basil Fernando:

"The urgent appeal introduces narrative as the driving force for social change. This idea was well expressed in the film Amistad, regarding the issue of slavery. The old man in the film, former president and lawyer, states that to resolve this historical problem it is very essential to know the narrative of the people. It was on this basis that a court case is conducted later. The AHRC establishes the narrative of human rights violations through the urgent appeals. If the narrative is right, the organisation will be doing all right."

Patterns start to emerge as violations are documented across the continent, allowing us to take a more authoritative, systemic response, and to pinpoint the systems within each country that are breaking down. This way we are able to discover and explain why and how violations take place, and how they can most effectively be addressed. On this path, larger audiences have opened up to us and become involved: international NGOs and think tanks, national human rights commissions and United Nations bodies.  The program and its coordinators have become a well-used tool for the international media and for human rights education programs. All this helps pave the way for radical reforms to improve, protect and to promote human rights in the region.