Beranda / News / Urgent Appeals / INDONESIA : Penyiksaan Terhadap Aktivis Mahasiswa yang Melakukan Protes Terhadap Hotel dengan Fasilitas Fiktif dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara

INDONESIA : Penyiksaan Terhadap Aktivis Mahasiswa yang Melakukan Protes Terhadap Hotel dengan Fasilitas Fiktif dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara

October 13, 2009

English

PERKEMBANGAN (Indonesia): Penyiksaan Mahasiswa yang Memprotes Hotel dengan Fasilitas Fiktif dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara

ASIAN HUMAN RIGHT COMMISSION – PROGRAM SURAT DESAKAN

 Kasus Surat Desakan :  AHRC-UAC-135-2009-ID

13 Oktober 2009

INDONESIA : Penyiksaan Terhadap Aktivis Mahasiswa yang Melakukan Protes Terhadap Hotel dengan Fasilitas Fiktif dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara

Perkara : Penyerangan Polisi, Penyiksaan Korban, Perlakuan Tidak Manusiawi, Hak Atas Kebebasan dan Keamanan, Kebebasan Berekspresi, Administrasi Peradilan


Kawan – Kawan

Asian Human Right Commission menulis untuk menginformasikan kepada anda bahwa tiga peserta aksi, diserang secara brutal oleh Polisi, ditangkap secara sewenang – wenang dan disiksa ketika didalam tahanan pada bulan Mei 2009, sudah dijatuhi hukuman 9 bulan penjara atas tuduhan palsu melakukan serangan dan kekerasan. Para aktivis bersama – sama dengan beberapa warga masyarakat melakukan demonstrasi damai untuk memprotes tentang  fasilitas fiktif sebuah hotel di Medan yang sudah diiklankan untuk ditawarkan.

DETAIL KASUS

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, tiga aktivis mahasiswa yaitu, Fachurrozzi, Maksum dan  Rino Hadinata, berpartisipasi dalam aksi damai pada tanggal 14 Mei 2009 di depan Hotel Grand di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan. Polisi menyerang mereka, menangkap secara sewenang – wenang dan melakukan penyiksaan ketika didalam tahanan. 

Tiga orang tersebut adalah anggota dari organisasi mahasiswa yang bernama Mahasiswa Pancasila (mapancas), sebuah organisasi mahasiswa yang memprotes fasilitas hotel yang telah mereka iklankan kepada tamu dan pelanggan mereka melalui brosur. Pihak hotel mengaku memiliki kolam renang untuk anak – anak dan pusat kebugaran, tapi kenyataannya tidak tersedia fasilitas tersebut.

Tiga hari sebelum menggelar demonstrasi, mereka telah melengkapi persyaratan utama tentang demonstrasi. Mereka telah mengirimkan rencana demonstrasi tersebut kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, sebagaimana disyaratkan oleh Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 yaitu pasal 10 ayat 1 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum.

Akan tetapi, meskipun telah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Medan,  Ajudan Komisaris Polisi (AKP), Darwin Ginting , mengancam para peserta aksi dan diduga memberikan perintah lisan kepada bawahannya untuk menyerang dan menembak peserta aksi selama pelaksanaan demonstrasi mereka.

Dia dilaporkan telah menyatakan “Jika para demonstran bergerak maju satu langkah, pukul mereka atau jika perlu tembak dan saya akan bertanggungjawab.” Setelah mendengar perintah tersebut, polisi yang sedang menjaga tempat demonstrasi itu berlangsung, mulai menyerang dan membubarkan demonstrasi. Foto 1 and 2. Darwin Ginting dan anak buahnya merampas tongkat bambu untuk  memukul, menendang dan menyerang para peserta aksi. Khususnya tiga aktivis mahasiswa yang mengakibatkan luka berat. Anda juga bisa mendapat penjelasan dari video yang berisi foto – foto tentang kasus ini.

Mereka dibawa ke Kepolisian Kota Besar (poltabes) di Medan, dan ditahan sampai dengan tanggal 24 Juni 2009. Mereka dilaporkan mengalami penyiksaan ketika didalam tahanan polisi. Hal ini diketahui ketika salah satu dari pengacara mereka mengunjungi mereka didalam tahanan,  untuk menindaklanjuti penahanan mereka bahwa tanda – tanda penyiksaan dan bekas luka – luka masih terlihat pada tubuh mereka. Juga, pengacara mencatat, melalui percakapan dengan mereka, nampaknya mereka mengalami tekanan mental dan tidak bisa mendiskusikan perlakuan atau kasus mereka dengan baik. Hal ini diduga kuat bahwa mereka menderita trauma akibat penyiksaan.

Mereka dilaporkan telah dipersalahkan dan didakwa dengan pengeroyokan dan kekerasan menurut pasal 170 melakukan kekerasan terhadap orang atau harta benda dan untuk penganiayaan dikenai pasal 351 hukum pidana Indonesia (Nomor Perkara 2187/Pid.B/2009/PN.Mdn).

Setelah ditahan lebih dari empat bulan, Mereka dibawa ke Pengadilan Negeri Medan dimana kasus mereka disidangkan awal September sampai dengan Tanggal 7 Oktober 2009. Jaksa Penuntut Umum yang bernama Octario, telah meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, terhadap ketiga aktivis mahasiswa tersebut.

Hasil akhir dari proses persidangan, Majelis Hakim Catur Prianto, menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Selanjutnya penasehat hukum dari korban, secepatnya mengajukan banding untuk mempertimbangkan kembali putusan tersebut.

KETERANGAN TAMBAHAN

Penyiksaan belum menjadi kejahatan di Indonesia dan oleh karena itu pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman. AHRC telah mendokumentasikan kasus – kasus penyiksaan sebelumnya. (Silahkan lihat kasus terakhir AHRC-UAC-065-2009 and AHRC-UAC-066-2009).

Hak untuk bebas dari penyiksaan diatur dalam hukum Indonesia dan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa "hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa [...] adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun '. Hak yang sama dilindungi oleh Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Juga pada awal tahun ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengesahkan Peraturan Kapolri (perkap) Nomer 8 Tahun 2009 yang berkaitan dengan pelaksanaan prinsip – prinsip HAM dan standar pelaksanaan tugas kepolisian nasional. Pasal 10 dari peraturan ini menyatakan bahwa;

Setiap personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus (...) menahan diri dari hasutan atau tidak mentolelir setiap tindakan penyiksaan atau tindakan lain yang kejam, tidak manusiawi atau perlakuan atau hukuman yang merendahkan martabat."

Pemerintah Indonesia, sebagai negara pihak dalam Konvensi Anti Penyiksaan atau tindakan lain yang kejam, tidak manusiawi atau perlakuan atau hukuman yang merendahkan martabat. Diwajibkan untuk mengkriminalkan penyiksaan dan menempatkan mekanisme penegakan ditempat yang akan mengakhiri hal ini dalam berbagai bentuk. Keluarga korban juga berhak atas kompensasi seperti yang tercantum dalam Pasal 14 dari Konvensi Anti Penyiksaan dan Pasal 2 ayat 3 dan Pasal  9 ayat 5 dari Konvensi Hak – Hak Sipol dan Politik.

SARAN TINDAKAN:

Silahkan kirimkan surat anda kepada otoritas yang tertera dibawah ini untuk menyatakan segera membebaskan tanpa syarat kepada para korban. Hukuman yang dijatuhkan kepada mereka harus dipertimbangkan kembali setelah terbukti bahwa ada penyimpangan atas tuntutan hukum yang diajukan dan mekanisme dari persidangan. Dugaan adanya  penyiksaan harus diselidiki secara menyeluruh. Juga, mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa tindakan disiplin dan hukuman akan diberikan kepada petugas polisi yang ditemukan terlibat.

AHRC telah menulis kepada pelapor khusus PBB tentang penyiksaan, pemajuan dan perlindungan terhadap hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi dan juga kepada kelompok kerja PBB untuk penahanan paksa, untuk menyerukan intervensi dari mereka.


CONTOH SURAT :

Kepada YTH:

INDONESIA: Penyiksaan Mahasiswa yang Memprotes Hotel dengan Fasilitas Fiktif dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara

Nama Korban :
1.    Fachurrozzi
2.     Mr. Maksum
3.    Mr. Rino Hadinata, mereka adalah anggota mahasiswa pancasila

Nama Dugaan Pelaku: Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Medan Ajudan Komisaris Polisi (AKP) dan beberapa aparat kepolisian Polsek Kota Medan dan Kepolisian Kota Besar Medan (Poltabes)
Waktu Kejadian: 14 Mei 2009 sampai dengan sekarang
Tempat Penangkapan: Didepan Hotel Grand Atares Jalan Sisingamangaraja Kota Medan
Tempat Penahanan: Polsek Kota Medan dan Poltabes Medan
Posisi Kasus:  Pada tanggal 7 Oktober 2009, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada mereka 9 bulan penjara atas dakwaan melakukan penyerangan dan kekerasan menggunakan ketentuan Pasal 170, perusakan dan kekerasan terhadap orang atau harta benda; dan Pasal 351 untuk penganiayaan dibawah Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

Saya menulis untuk menyuarakan keprihatinan saya yang paling dalam mengenai kasus tiga aktivis mahasiswa yang disebutkan di atas telah didakwa atas tuduhan palsu setelah mereka sebelumnya telah diserang, ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, dan disiksa saat dalam tahanan polisi pada bulan Mei 2009.

Menurut informasi yang saya peroleh, tiga korban bersama dengan beberapa warga masyarakat lainnya ketika sedang menggelar demonstrasi di depan Hotel Grand Atares di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan. Pada saat itu, mereka memprotes fasilitas fiktif dari  hotel tersebut  yang diiklankan di brosur hotel, tetapi kenyataannya fasilitas tersebut tidak tersedia. .

Mahasiwa Pancasila, dilampirkan oleh para korban, telah memenuhi persyaratan sebelum menyelenggarakan demonstrasi. Mereka telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Utara pada tanggal 11 Mei 2009, yang berisi informasi tentang jadwal dan keseluruhan rencana demonstrasi mereka.

Akan tetapi, ketika mereka sedang menggelar demonstrasi, diduga kuat polisi menyerang, menangkap secara sewenang – wenang, menahan dan menyiksa mereka didalam tahanan kepolisian. Ini merupakan pelanggaran langsung kepada hak - hak korban atas kebebasan berekspresi, dan untuk  menyampaikan pendapat dimuka umum. Tuduhan palsu terhadap korban mengakibatkan mereka dijatuhi hukuman dan ditahan selama 9 bulan. Hal ini sulit diterima, saya sangat prihatin atas pengabaian hak – hak korban terhadap peradilan yang jujur atas kasus ini.

Saya mendorong anda untuk memastikan bahwa dugaan penyiksaan terhadap korban segera diselidiki dengan tuntas dan menyeluruh terkait tindakan disiplin dan tindakan hukum akan dikenakan kepada polisi yang terlibat. Saya juga mendorong untuk melakukan koreksi atas hukuman yang dijatuhkan kepada para korban. Setelah terbukti bahwa ada penyimpangan dalam dakwaan kepada mereka, dan bagaimana hukuman itu diberikan, kasus mereka harus ditarik kembali.

Hal ini mengecewakan dan perlu dicatat bahwa penyiksaan tetap menjadi bagian dari metode kepolisian di Indonesia dalam melakukan penyelidikan dan penghukuman.

meskipun Indonesia menjadi negara pihak dari konvensi anti penyiksaan dan tindakan lain yang Kejam, dan tidak manusiawi atau perlakuan dan penghukuman. Ini adalah kegagalan terhadap tindakan penyiksaan dimasukan sebagai  kejahatan dalam hukum nasional (domestik) secara efektif sehingga menghilangkan hak – hak  korban dari setiap pemulihan dan ganti rugi.

Saya juga mendorong implementasi yang efektif dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (perkap) Nomor 8 Tahun 2009, yang baru saja disahkan untuk yang berkaitan dengan pelaksanaan prinsip – prinsip Hak Asasi Manusia dan standar pelaksanaan tugas kepolisian nasional.

Saya berharap ada langkah maju dari anda terhadap masalah ini.


Hormat Saya,

Silahkan Kirimkan Surat Anda Kepada :

Irjen Pol. Badroddin Haiti
Chairman of the Regional  Police of North Sumatera  (Kapoldasu)
Jl. Sisingamangaraja Km.10,5 No. 60  Medan, Sumatera Utara 20148.
INDONESIA
Tel. +62 61 7879363
Fax. +62 61 7879372
2. Senior police Commissioner Imam Margono
Chairman of Large Police of Medan (Kapoltabes)
Jl. HM. Said No. 1 Medan, Sumatera Utara
INDONESIA
Tel. +62 61 452-0971
Fax. +62 61 4520794
3. Hasudungan Situmorang, SH
Chairman of Office of the Public Prosecutor   
Jl. Adinegoro, No. 5 Medan, Sumatera Utara
INDONESIA
Tel. +62 61 456-9804
Fax. +62 61 456-98
4. Panusunan Harahap, SH
Chairman of Medan District Court
Jl. Pengadilan No. 8  Medan, Sumatera Utara
INDONESIA
Tel. +62 61 451-5957
Fax. +62 61 451-5957
 
5. Busro Muqodas
Chairman of Judicial Commission
Komisi Yudisial Republik Indonesia
Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat PO BOX 2685
INDONESIA
Telp. +62 21 3905455;
Fax.   +62 21 3905455;;
 Email: kyri@komisiyudisial.go.id

6. Mr. Susilo Bambang Yudhoyono
President of Republic of Indonesia
Presidential Palace,
Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel: +62 21 384 5627, ext. 1003
Fax: +62 21 231 4138, 345 2685, 345 7782
 Email: mallarangeng@yahoo.com
7. Mr. Hendarman Supandji
Attorney General
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
8. General Bambang Hendarso Danuri
Chief of Indonesian National Police
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277
Email: polri@polri.go.id
9. Mr. Ifdhal Kasim
Chairman of the National Human Rights Commission (KOMNAS HAM)
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
Email: info@komnasham.go.id  
10. Adnan Pandu Praja
Chairman of the national police commission (Kompolnas)
Jl. Tirtayasa VII No. 20 Komplek PTIK Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel. +62 21 739 2352
Fax. +62 21 739 2317
Terimakasih
Program Surat Desakan
Asian Human Rights Commission (ua@ahrc.asia)


Document Type :
Urgent Appeal Case
Document ID :
AHRC-UAC-135-2009-ID
Countries :
Aksi-aksi Dokumen
Share |
Subscribe to our Mailing List
Follow AHRC
Extended Introduction: Urgent Appeals, theory and practice

A need for dialogue

Many people across Asia are frustrated by the widespread lack of respect for human rights in their countries.  Some may be unhappy about the limitations on the freedom of expression or restrictions on privacy, while some are affected by police brutality and military killings.  Many others are frustrated with the absence of rights on labour issues, the environment, gender and the like. 

Yet the expression of this frustration tends to stay firmly in the private sphere.  People complain among friends and family and within their social circles, but often on a low profile basis. This kind of public discourse is not usually an effective measure of the situation in a country because it is so hard to monitor. 

Though the media may cover the issues in a broad manner they rarely broadcast the private fears and anxieties of the average person.  And along with censorship – a common blight in Asia – there is also often a conscious attempt in the media to reflect a positive or at least sober mood at home, where expressions of domestic malcontent are discouraged as unfashionably unpatriotic. Talking about issues like torture is rarely encouraged in the public realm.

There may also be unwritten, possibly unconscious social taboos that stop the public reflection of private grievances.  Where authoritarian control is tight, sophisticated strategies are put into play by equally sophisticated media practices to keep complaints out of the public space, sometimes very subtly.  In other places an inner consensus is influenced by the privileged section of a society, which can control social expression of those less fortunate.  Moral and ethical qualms can also be an obstacle.

In this way, causes for complaint go unaddressed, un-discussed and unresolved and oppression in its many forms, self perpetuates.  For any action to arise out of private frustration, people need ways to get these issues into the public sphere.

Changing society

In the past bridging this gap was a formidable task; it relied on channels of public expression that required money and were therefore controlled by investors.  Printing presses were expensive, which blocked the gate to expression to anyone without money.  Except in times of revolution the media in Asia has tended to serve the well-off and sideline or misrepresent the poor.

Still, thanks to the IT revolution it is now possible to communicate with large audiences at little cost.  In this situation there is a real avenue for taking issues from private to public, regardless of the class or caste of the individual.

Practical action

The AHRC Urgent Appeals system was created to give a voice to those affected by human rights violations, and by doing so, to create a network of support and open avenues for action.  If X’s freedom of expression is denied, if Y is tortured by someone in power or if Z finds his or her labour rights abused, the incident can be swiftly and effectively broadcast and dealt with. The resulting solidarity can lead to action, resolution and change. And as more people understand their rights and follow suit, as the human rights consciousness grows, change happens faster. The Internet has become one of the human rights community’s most powerful tools.   

At the core of the Urgent Appeals Program is the recording of human rights violations at a grass roots level with objectivity, sympathy and competence. Our information is firstly gathered on the ground, close to the victim of the violation, and is then broadcast by a team of advocates, who can apply decades of experience in the field and a working knowledge of the international human rights arena. The flow of information – due to domestic restrictions – often goes from the source and out to the international community via our program, which then builds a pressure for action that steadily makes its way back to the source through his or her own government.   However these cases in bulk create a narrative – and this is most important aspect of our program. As noted by Sri Lankan human rights lawyer and director of the Asian Human Rights Commission, Basil Fernando:

"The urgent appeal introduces narrative as the driving force for social change. This idea was well expressed in the film Amistad, regarding the issue of slavery. The old man in the film, former president and lawyer, states that to resolve this historical problem it is very essential to know the narrative of the people. It was on this basis that a court case is conducted later. The AHRC establishes the narrative of human rights violations through the urgent appeals. If the narrative is right, the organisation will be doing all right."

Patterns start to emerge as violations are documented across the continent, allowing us to take a more authoritative, systemic response, and to pinpoint the systems within each country that are breaking down. This way we are able to discover and explain why and how violations take place, and how they can most effectively be addressed. On this path, larger audiences have opened up to us and become involved: international NGOs and think tanks, national human rights commissions and United Nations bodies.  The program and its coordinators have become a well-used tool for the international media and for human rights education programs. All this helps pave the way for radical reforms to improve, protect and to promote human rights in the region.