INDONESIA: Seorang Pembela Hak Asasi Manusia dituduh melakukan pencemaran nama baik dalam penyelidikan kasus pembunuhan Munir
September 11, 2009
ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISION – PROGRAM SERUAN MENDESAK
Seruan Mendesak: AHRC-UAC-118-2009-ID
11 September 2009
------------------------------------------------------
INDONESIA: Seorang Pembela Hak Asasi Manusia dituduh melakukan pencemaran nama baik dalam penyelidikan kasus pembunuhan Munir
ISSUES: Human rights defenders; misuse of power; impunity
------------------------------------------------------
Teman –Teman,
Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi bahwa seorang pemimpin aktivis HAM dan rekan atau jaringan dari AHRC sudah dituduh melakukan kejahatan pencemaran nama baik oleh mantan deputi V Badan Intelijen Negara Indonesia setelah dia terakhir kali bersaksi menentang keterlibatannya dalam pembunuhan Munir Said Thalib. Munir dianggap sebagai aktivis yang sangat penting serta dihargai dan telah diracun pada tahun 2004. Kejadian ini sekali lagi menegaskan adanya kasus yang belum dapat diselesaikan mengalami kesulitan dalam upaya untuk mendapatkan keadilan selama lima tahun terakhir ini. AHRC mengkhawatirkan terjadinya peningkatan frekuensi terhadap hukum negara yang dapat dimanipulasi dan diarahkan untuk menghalangi para pembela HAM.
DETAIL KASUS:
Usman Hamid adalah koordinator dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Lembaga ini didirikan oleh Munir Said Thalib selaku aktivis masyarakat sipil yang diketahui diracun diatas pesawat pada tahun 2004 setelah bersuara kritis terhadap militer dan pemerintah Indonesia (lihat AHRC-STM-186; UP-129-2007; UA-164-2004). Setelah kematian Munir, Usman Hamid menjadi koordinator KontraS dan selanjutnya dengan teman – teman sekerjanya mendorong penyelidikan bagi kasus pembunuhan ini.
Pada 3 Desember, Usman Hamid menerima surat panggilan dari pihak kepolisian yang merujuk pada laporan pengaduan pada tanggal 9 Januari 2009 oleh pengacara Muchdi Purwopranjono (yang dikenal dengan sebutan Muchdi PR). Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN). Surat panggilan mendakwa Usman melakukan kejahatan pencemaran nama baik.
Usman Hamid adalah saksi dalam persidangan Muchdi PR (yang dimulai pada bulan Agustus pada tahun 2008 di pengadilan negeri Jakarta Selatan) atas tuduhan menganjurkan melakukan pembunuhan terhadap Munir. Muchdi PR melaporkan Usman Hamid dan beberapa aktivis lainnya sesaat setelah pembebasannya pada tanggal 31 Desember. Ia menuduh mereka meneriakan “pembunuh” pembunuh” di sekitar ruang pengadilan setelah Majelis Hakim mengumumkan putusan. Kepolisian
Republik Indonesia sudah merekomendasikan Usman menjadi tersangka dengan berdasar pada Pasal 310 dan 314 dari Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Pada 9 September, Usman Hamid menyampaikan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta. Usman mengklarifikasi tuduhan (dakwaan) dan menyatakan akan memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada waktu selanjutnya, karena sebelumnya sudah membuat janji dengan Sekretaris Jenderal dari Dewan Pertahanan Nasional dihari yang sama. Permohonannya dikabulkan dan saat ini pemeriksaannya ditunda.
KOMENTAR TAMBAHAN:
Setelah Muchdi PR dibebaskan, perwakilan tim pengacara Munir dan para pendukungnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung memutuskan Muchdi dibebaskan.
Ini adalah kemunduran untuk aktivis masyarakat sipil dan menunjukan perlindungan hukum dapat dinikmati para militer senior dinegeri ini. Keberlangsungan dakwaan terhadap Usman Hamid adalah tantangan atas reputasinya sebagai aktivis HAM dan menghambat pekerjaannya dalam kasus ini. Peraturan tentang pencemaran nama baik merupakan buatan atau warisan kolonial. Keengganan pemerintah untuk merevisi aturan ini sudah membiarkan keberlanjutan kesewenangan oleh pemerintah yang membatasi kebebasan berekspresi. Dalam kasus ini kelihatannya secara khusus diperhitungkan untuk membalikan permasalahan dan membungkam kesaksian, dan harus menjadi tantangan yang harus ditanggung.
Kejadian tentang tuduhan seperti ini bukan kali ini saja terjadi. Dalam dua kasus terakhir yang dilaporkan oleh AHRC, delapan aktivis didakwa dengan tuduhan menyebarkan kebencian terhadap pemerintah karena mereka menyebarkan pamflet (lihat ; UAC-197-2008), sementara itu yang lainnya dituduh menunggangi aksi damai (UAC-262-2008). AHRC mengkhawatirkan peningkatan frekuensi dimana hukum – hukum di negeri ini dimanipulasi dan diarahkan untuk menghalangi pekerjaan para pembela HAM, yang menguras sumberdaya yang sangat penting dan mengganggu aktivitas penting mereka. Serangan terhadap hukum ini juga mencipkatan suasana ketakutan dan halangan untuk berbicara tentang ketidakadilan.
Sebagai negara pihak dari Kovenan Hak Sipil Politik, pemerintah Indonesia berkewajiban menghormati kebebasan berekspresi dari warga negara, dan membuat upaya yang lebih serius untuk melindungi hak mereka yang berjuang untuk keadilan. AHRC meminta intervensi secepatnya dari pemerintah untuk memastikan penyelidikan yang cepat dan tidak memihak dalam perkara Usman Hamid dan menjamin bahwa dia tidak akan didakwa untuk menyatakan kebenaran. AHRC juga mendesak pemerintah Indonesia untuk memulai melakukan review secara menyeluruh terhadap peraturan pencemaran nama baik untuk mencegah kesewenangan lebih lanjut oleh aparat yang tidak bertanggungjawab.
Akhirnya tetapi bukan yang terakhir, pemerintah diharapkan untuk tetap meneruskan penyelidikan didalam kasus pembunuhan Munir. Penganjur kejahatan kejahatan masih terus dibiarkan bebas selama lima tahun;.hal ini seharusnya menjadi rasa malu yang mendalam.
Mahkamah Agung RI harus melakukan review terhadap pembebasan Muchdi PR. Didalam persidangan Muchdi PR banyak pertimbangan yang tidak adil. Membawa pelaku pada keadilan akan menjadi langkah besar terhadap gerakan HAM di Indonesia., dan menunjukan makna bagi masyarakat sipil di Indonesia.
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 4,500,-
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama – lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 4.500,-
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Pasal 314
(1) kalau orang yang dihinakan, dengan keputusan hakim yang sudah tetap, telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dituduhkan itu, maka tidak boleh dijatuhkan hukuman karena memfitnah.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
TINDAKAN YANG DAPAT DILAKUKAN:
Silahkan menuliskan surat kepada pihak yang berwenang serta menyerukan dukungan intervensi secepatnya kedalam penyelidikan terhadap tuduhan pidana pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Usman Hamid. Selain itu, mohon menyatakan untuk mendorong review terhadap peraturan pencemaran nama baik oleh pemerintah Indonesia dan hal ini untuk melindungi para pembela HAM di Indonesia.
Mohon diperhatikan bahwa AHRC menulis surat kepada Pelapor Khusus PBB tentang situasi pembela HAM, meminta intervensi atau dukungan mereka didalam kasus ini.
-----------------------
Yang Terhormat ________,
Seorang Pembela Hak Asasi Manusia dituduh melakukan pencemaran nama baik dalam penyelidikan kasus pembunuhan Munir
Nama korban ; Usman Hamid, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Nama Pelaku; Mucdi Purwopranjono, mantan deputi V Badan Intelijen Negara (BIN)
Saya menulis surat untuk menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap tuduhan pidana pencemaran nama baik kepada pimpinan aktivis HAM oleh mantan deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), setelah bersaksi atas keterlibatannya dalam pembunuhan Munir Said Thalib. Saya khawatir terhadap peningkatan frekuensi dimana hukum – hukum negara dimanipulasi dan diarahkan untuk menghalangi pekerjaan para pembela HAM.
Berdasarkan informasi yang saya terima, pada 3 September Usman Hamid menerima surat panggilan dari kepolisian yang merujuk pada laporan pengaduan pada tanggal 9 Januari 2009 oleh pengacara Muchdi Purwopranjono (yang dikenal dengan sebutan Muchdi PR). Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN). Surat panggilan mendakwa Usman melakukan kejahatan pencemaran nama baik.
Usman Hamid adalah saksi dalam persidangan Muchdi PR untuk anjuran menyuruh melakukan pembunuhan terhadap pembela HAM, Munir Said Thalib, lima tahun yang lalu. Setelah dibebaskan, Purwopranjono melaporkan Usman Hamid dan beberapa aktivis HAM dan menuduh mereka meneriakan kata – kata “pembunuh”, “pembunuh” disektiar ruang pengadilan setelah Majelis Hakim mengumumkan putusan bebasnya. Berdasarkan laporan ini, kepolisian merekomendasikan Usman Hamid menjadi tersangka, menggunakan ketentua Pasal 310 dan 314 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Peraturan pencemaran nama baik ini dibuat pada masa kolonial Belanda, dan pemerintah tetap menunda untuk merevisi, hal ini akan melanggengkan keberlanjutan praktek kesewenang – wenangan dari aparat negara yang berharap dapat membatasi kebebasan berekspresi. Dalam kasus ini kelihatannya secara khusus diperhitungkan untuk membalikan kondisi dari si tertuduh dan membungkam saksi, hal ini harus menjadi tantangan untuk semua korban.
Kami mengerti bahwa kejadian seperti ini bukanlah kali ini saja terjadi. Dalam dua kasus belakangan ini yang dilaporkan oleh AHRC, delapan aktivis di Aceh didakwa menyebarkan kebencian terhadap pemerintah karena mereka menyebarkan pamflet, semenara itu yang lainnya dituduh menunggangi aksi damai. Kasus – kasus serupa akan menguras sumber daya yang penting dan mengganggu aktivitas penting dari para aktivis, dan itu digunakan untuk menghalangi pekerjaan para aktivis. Serangan melalui mekanisme hukum ini juga menciptakan situasi mencekam dan menghalang – halangi untuk berbicara tentang ketidakadilan.
Sebagai negara pihak dalam Konvensi Internasional tentang Hak Sipil Politik, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati kebebasan berekspresi dari warga negara, dan berupaya untuk melindungi Hak Asasi warga yang berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Saya meminta bahwa pemerintah secepatnya melakukan campur tangan untuk memastikan bahwa penyelidikan yang cepat dan tidak memihak terhadap tuduhan yang dibuat kepada Usman Hamid, dan jaminan bahwa dia tidak akan didakwa karena berbicara tentang kebenaran. Saya juga mendesak pemerintah untuk memulai melakukan review secara menyeluruh terhadap peraturan pencemaran nama baik untuk mencegah kesewenang – wenangan lebih lanjut oleh aparat negara yang tidak bertanggungjawab.
Terakhir tetapi bukan akhir, saya menghimbau kepada pemerintah untuk tetap meneruskan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Munir. Penganjur kejahatan masih bebas selama lima tahun;.hal ini seharusnya menjadi rasa malu yang mendalam.
Mahkamah Agung harus melakukan pemeriksaan kembali atas pembebasan Muchdi PR, dalam persidangan banyak pertimbangan yang tidak adil. Membawa pelaku ke Pengadilan akan menjadi langkah maju gerakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, dan menunjukan makna bagi aktivis masyarakat sipil di Indonesia.
Hormat Saya,
-----------------
SILAHKAN KIRIMKAN SURAT ANDA KEPADA NAMA DAN ALAMAT DIBAWAH INI:
1. Mr. Irjen Pol Wahyono
Kepala Kepolisian Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya
Polda Metro Jaya
Jalan Sudirman Kavling 55
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 5234262
Fax: +62 21 5234051
2. Mr. Andi Matalatta
Menteri Hukum dan HAM
JI. H.R. Rosuna Said Kav. 6-7
Kuningan, Jakarta Selatan
INDONESIA
Fax: +62 21 525 3095
3. Mr. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Presidential Palace,
Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel: +62 21 384 5627 , ext. 1003
Fax: +62 21 231 4138, 345 2685, 345 7782
4. Mr. Hendarman Supandji
Jaksa Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337 , 7397602
Fax: + 62 21 7250213
5. Mr. Ifdhal Kasim
Ketua Komnas HAM RI
Jln. Latuharhary No. 4B, Menteng,
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230 ext. 225/221
Fax: +62 21 3925227
Email: info@komnasham.go.id
------------------------------
Trimakasih
Program surat desakan
Asian Human Rights Commission (ua@ahrc.asia)

