Beranda / News / Urgent Appeals / INDONESIA: Seorang Pembela Hak Asasi Manusia dituduh melakukan pencemaran nama baik dalam penyelidikan kasus pembunuhan Munir

INDONESIA: Seorang Pembela Hak Asasi Manusia dituduh melakukan pencemaran nama baik dalam penyelidikan kasus pembunuhan Munir

September 11, 2009

English

ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISION – PROGRAM SERUAN MENDESAK

Seruan Mendesak: AHRC-UAC-118-2009-ID
11 September 2009

------------------------------------------------------
INDONESIA: Seorang Pembela Hak Asasi Manusia  dituduh melakukan pencemaran nama baik dalam penyelidikan kasus pembunuhan Munir

ISSUES: Human rights defenders; misuse of power; impunity
------------------------------------------------------

Teman –Teman,

AHRC-UAC-118-2009-01.jpgAsian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi bahwa seorang pemimpin aktivis HAM dan rekan atau jaringan dari AHRC sudah dituduh melakukan kejahatan pencemaran nama baik oleh mantan deputi V Badan Intelijen Negara Indonesia setelah dia terakhir kali bersaksi menentang keterlibatannya dalam pembunuhan Munir Said Thalib. Munir dianggap sebagai aktivis yang sangat penting serta dihargai dan telah diracun pada tahun 2004. Kejadian ini sekali lagi menegaskan adanya kasus yang belum dapat diselesaikan mengalami kesulitan dalam upaya untuk mendapatkan keadilan selama lima tahun terakhir ini. AHRC mengkhawatirkan terjadinya peningkatan frekuensi terhadap hukum negara yang dapat dimanipulasi dan diarahkan untuk menghalangi para pembela HAM.

DETAIL KASUS:
 
Usman Hamid adalah koordinator dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Lembaga ini didirikan oleh Munir Said Thalib selaku aktivis masyarakat sipil yang diketahui diracun diatas pesawat pada tahun 2004 setelah bersuara kritis terhadap militer dan pemerintah Indonesia (lihat AHRC-STM-186; UP-129-2007; UA-164-2004). Setelah kematian Munir, Usman Hamid menjadi koordinator KontraS dan selanjutnya dengan teman – teman sekerjanya mendorong penyelidikan bagi kasus pembunuhan ini.

Pada 3 Desember, Usman Hamid menerima surat panggilan dari pihak kepolisian yang merujuk pada laporan pengaduan pada tanggal 9 Januari 2009 oleh pengacara Muchdi Purwopranjono (yang dikenal dengan sebutan Muchdi PR). Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN). Surat panggilan mendakwa Usman melakukan kejahatan pencemaran nama baik.

Usman Hamid adalah saksi dalam persidangan Muchdi PR (yang dimulai pada bulan Agustus pada tahun 2008 di pengadilan negeri Jakarta Selatan) atas tuduhan menganjurkan melakukan pembunuhan terhadap Munir. Muchdi PR melaporkan Usman Hamid dan beberapa aktivis lainnya sesaat setelah pembebasannya pada tanggal 31 Desember. Ia menuduh mereka meneriakan “pembunuh” pembunuh”  di sekitar ruang pengadilan setelah Majelis Hakim mengumumkan putusan. Kepolisian
Republik Indonesia sudah merekomendasikan Usman menjadi tersangka dengan berdasar pada Pasal 310 dan 314 dari Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pada 9 September, Usman Hamid menyampaikan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta. Usman mengklarifikasi tuduhan (dakwaan) dan menyatakan akan memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada waktu selanjutnya, karena sebelumnya sudah membuat janji dengan Sekretaris Jenderal dari Dewan Pertahanan Nasional dihari yang sama. Permohonannya dikabulkan dan saat ini pemeriksaannya  ditunda.

KOMENTAR TAMBAHAN:

Setelah Muchdi PR dibebaskan, perwakilan tim pengacara Munir dan para pendukungnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung memutuskan Muchdi dibebaskan.

Ini adalah kemunduran untuk aktivis masyarakat sipil dan menunjukan perlindungan hukum dapat dinikmati para militer senior dinegeri ini. Keberlangsungan dakwaan terhadap Usman Hamid adalah tantangan atas reputasinya sebagai aktivis HAM dan menghambat pekerjaannya dalam kasus ini. Peraturan tentang pencemaran nama baik merupakan  buatan atau warisan kolonial. Keengganan pemerintah untuk merevisi aturan ini sudah membiarkan keberlanjutan kesewenangan oleh pemerintah yang membatasi kebebasan berekspresi. Dalam kasus ini kelihatannya secara khusus diperhitungkan untuk membalikan permasalahan dan membungkam kesaksian, dan harus menjadi tantangan yang harus ditanggung.

Kejadian tentang tuduhan seperti ini bukan kali ini saja terjadi. Dalam dua kasus terakhir yang dilaporkan oleh  AHRC, delapan aktivis didakwa dengan tuduhan menyebarkan kebencian terhadap pemerintah karena mereka menyebarkan pamflet (lihat ; UAC-197-2008), sementara itu yang lainnya dituduh menunggangi aksi damai (UAC-262-2008). AHRC mengkhawatirkan peningkatan frekuensi dimana hukum – hukum di negeri ini  dimanipulasi dan diarahkan untuk menghalangi pekerjaan para pembela HAM, yang menguras sumberdaya yang sangat penting dan mengganggu aktivitas penting mereka. Serangan terhadap hukum ini juga mencipkatan suasana ketakutan dan halangan untuk berbicara tentang ketidakadilan.

Sebagai negara pihak dari Kovenan Hak Sipil Politik, pemerintah Indonesia berkewajiban menghormati kebebasan berekspresi dari warga negara, dan membuat upaya yang lebih serius untuk melindungi hak mereka yang berjuang untuk keadilan. AHRC meminta intervensi secepatnya  dari pemerintah untuk memastikan penyelidikan yang cepat dan tidak memihak dalam perkara Usman Hamid dan menjamin bahwa dia tidak akan didakwa untuk menyatakan kebenaran. AHRC juga mendesak pemerintah Indonesia untuk memulai melakukan review secara menyeluruh terhadap peraturan pencemaran nama baik untuk mencegah kesewenangan lebih lanjut oleh aparat yang tidak bertanggungjawab.

Akhirnya tetapi bukan yang terakhir, pemerintah diharapkan untuk tetap meneruskan penyelidikan didalam kasus pembunuhan Munir. Penganjur kejahatan kejahatan masih terus dibiarkan bebas selama lima tahun;.hal ini seharusnya menjadi rasa malu yang mendalam.

Mahkamah Agung RI harus melakukan review terhadap pembebasan Muchdi PR. Didalam persidangan Muchdi PR banyak pertimbangan yang tidak adil. Membawa pelaku pada keadilan akan menjadi langkah besar terhadap gerakan HAM di Indonesia., dan menunjukan makna bagi masyarakat sipil di Indonesia.



Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 4,500,-
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama – lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 4.500,-
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.


Pasal 314
(1) kalau orang yang dihinakan, dengan keputusan hakim yang sudah tetap, telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dituduhkan itu, maka tidak boleh dijatuhkan hukuman karena memfitnah.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.


TINDAKAN YANG DAPAT DILAKUKAN:
 
Silahkan menuliskan surat kepada pihak yang berwenang serta menyerukan dukungan intervensi secepatnya kedalam penyelidikan terhadap tuduhan pidana pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Usman Hamid. Selain itu, mohon menyatakan untuk mendorong review terhadap peraturan pencemaran nama baik oleh pemerintah Indonesia dan hal ini untuk melindungi para pembela HAM di Indonesia.

Mohon diperhatikan bahwa AHRC menulis surat kepada Pelapor Khusus PBB tentang situasi pembela HAM, meminta intervensi atau dukungan mereka didalam kasus ini.

-----------------------

Yang Terhormat ________,

Seorang Pembela Hak Asasi Manusia  dituduh melakukan pencemaran nama baik dalam penyelidikan kasus pembunuhan Munir

Nama korban ; Usman Hamid, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Nama Pelaku; Mucdi Purwopranjono, mantan deputi V Badan Intelijen Negara (BIN)

Saya menulis surat untuk menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap tuduhan pidana pencemaran nama baik kepada pimpinan aktivis HAM oleh mantan deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), setelah bersaksi atas keterlibatannya dalam pembunuhan Munir Said Thalib. Saya khawatir terhadap peningkatan frekuensi dimana hukum – hukum negara dimanipulasi dan diarahkan untuk menghalangi pekerjaan para pembela HAM.

Berdasarkan informasi yang saya terima, pada 3 September Usman Hamid menerima surat panggilan dari kepolisian yang merujuk pada laporan pengaduan pada tanggal 9 Januari 2009 oleh pengacara Muchdi Purwopranjono (yang dikenal dengan sebutan Muchdi PR). Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN). Surat panggilan mendakwa Usman melakukan kejahatan pencemaran nama baik.

Usman Hamid adalah saksi dalam persidangan Muchdi PR untuk anjuran menyuruh melakukan pembunuhan terhadap pembela HAM, Munir Said Thalib, lima tahun yang lalu. Setelah dibebaskan, Purwopranjono melaporkan Usman Hamid dan beberapa aktivis HAM dan menuduh mereka meneriakan kata – kata “pembunuh”, “pembunuh” disektiar ruang pengadilan setelah Majelis Hakim mengumumkan putusan bebasnya. Berdasarkan laporan ini, kepolisian merekomendasikan Usman Hamid menjadi tersangka, menggunakan ketentua Pasal 310 dan 314 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Peraturan pencemaran nama baik ini dibuat pada masa kolonial Belanda, dan pemerintah tetap menunda untuk merevisi, hal ini akan melanggengkan keberlanjutan praktek kesewenang – wenangan dari aparat negara yang berharap dapat membatasi kebebasan berekspresi. Dalam kasus ini kelihatannya secara khusus diperhitungkan untuk membalikan kondisi dari si tertuduh dan membungkam saksi, hal ini harus menjadi tantangan untuk semua korban.

Kami mengerti bahwa kejadian seperti ini bukanlah kali ini saja terjadi. Dalam dua kasus belakangan ini yang dilaporkan oleh AHRC, delapan aktivis di Aceh didakwa menyebarkan kebencian terhadap pemerintah karena mereka menyebarkan pamflet, semenara itu yang lainnya dituduh menunggangi aksi damai. Kasus – kasus serupa akan menguras sumber daya yang penting dan mengganggu aktivitas penting dari para aktivis, dan itu digunakan untuk menghalangi pekerjaan para aktivis. Serangan melalui mekanisme hukum ini juga menciptakan situasi mencekam dan menghalang – halangi untuk berbicara tentang ketidakadilan.

Sebagai negara pihak dalam Konvensi Internasional tentang Hak Sipil Politik, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati kebebasan berekspresi dari warga negara, dan berupaya untuk melindungi Hak Asasi warga yang berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Saya meminta bahwa pemerintah secepatnya melakukan campur tangan untuk memastikan bahwa penyelidikan yang cepat dan tidak memihak terhadap tuduhan yang dibuat kepada Usman Hamid, dan jaminan bahwa dia tidak akan didakwa karena berbicara tentang kebenaran. Saya juga mendesak pemerintah untuk memulai melakukan review secara menyeluruh terhadap peraturan pencemaran nama baik untuk mencegah kesewenang – wenangan lebih lanjut oleh aparat negara yang tidak bertanggungjawab.

Terakhir tetapi bukan akhir, saya menghimbau kepada pemerintah untuk tetap meneruskan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Munir. Penganjur kejahatan masih bebas selama lima tahun;.hal ini seharusnya menjadi rasa malu yang mendalam.

Mahkamah Agung harus melakukan pemeriksaan kembali atas pembebasan Muchdi PR, dalam persidangan banyak pertimbangan yang tidak adil. Membawa pelaku ke Pengadilan akan menjadi langkah maju gerakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, dan menunjukan makna bagi aktivis masyarakat sipil di Indonesia.

Hormat Saya,


-----------------

SILAHKAN KIRIMKAN SURAT ANDA KEPADA NAMA DAN ALAMAT DIBAWAH INI:


1. Mr. Irjen Pol Wahyono
Kepala Kepolisian Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya
Polda Metro Jaya
Jalan Sudirman Kavling 55
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel:  +62 21 5234262 
Fax: +62 21 5234051

2. Mr. Andi Matalatta
Menteri Hukum dan HAM 
JI. H.R. Rosuna Said Kav. 6-7
Kuningan, Jakarta Selatan
INDONESIA
Fax: +62 21 525 3095

3. Mr. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia 
Presidential Palace,
Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel:  +62 21 384 5627 , ext. 1003
Fax: +62 21 231 4138, 345 2685, 345 7782

4. Mr. Hendarman Supandji
Jaksa Agung RI 
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel:  + 62 21 7221337 , 7397602
Fax: + 62 21 7250213

5. Mr. Ifdhal Kasim
Ketua Komnas HAM RI
 Jln. Latuharhary No. 4B, Menteng,
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel:  +62 21 3925230  ext. 225/221
Fax: +62 21 3925227
Email: info@komnasham.go.id

------------------------------
Trimakasih 
Program surat desakan 
Asian Human Rights Commission (ua@ahrc.asia) 

Document Type :
Urgent Appeal Case
Document ID :
AHRC-UAC-118-2009-ID
Countries :
Campaigns :
Aksi-aksi Dokumen
Share |
Subscribe to our Mailing List
Follow AHRC
Extended Introduction: Urgent Appeals, theory and practice

A need for dialogue

Many people across Asia are frustrated by the widespread lack of respect for human rights in their countries.  Some may be unhappy about the limitations on the freedom of expression or restrictions on privacy, while some are affected by police brutality and military killings.  Many others are frustrated with the absence of rights on labour issues, the environment, gender and the like. 

Yet the expression of this frustration tends to stay firmly in the private sphere.  People complain among friends and family and within their social circles, but often on a low profile basis. This kind of public discourse is not usually an effective measure of the situation in a country because it is so hard to monitor. 

Though the media may cover the issues in a broad manner they rarely broadcast the private fears and anxieties of the average person.  And along with censorship – a common blight in Asia – there is also often a conscious attempt in the media to reflect a positive or at least sober mood at home, where expressions of domestic malcontent are discouraged as unfashionably unpatriotic. Talking about issues like torture is rarely encouraged in the public realm.

There may also be unwritten, possibly unconscious social taboos that stop the public reflection of private grievances.  Where authoritarian control is tight, sophisticated strategies are put into play by equally sophisticated media practices to keep complaints out of the public space, sometimes very subtly.  In other places an inner consensus is influenced by the privileged section of a society, which can control social expression of those less fortunate.  Moral and ethical qualms can also be an obstacle.

In this way, causes for complaint go unaddressed, un-discussed and unresolved and oppression in its many forms, self perpetuates.  For any action to arise out of private frustration, people need ways to get these issues into the public sphere.

Changing society

In the past bridging this gap was a formidable task; it relied on channels of public expression that required money and were therefore controlled by investors.  Printing presses were expensive, which blocked the gate to expression to anyone without money.  Except in times of revolution the media in Asia has tended to serve the well-off and sideline or misrepresent the poor.

Still, thanks to the IT revolution it is now possible to communicate with large audiences at little cost.  In this situation there is a real avenue for taking issues from private to public, regardless of the class or caste of the individual.

Practical action

The AHRC Urgent Appeals system was created to give a voice to those affected by human rights violations, and by doing so, to create a network of support and open avenues for action.  If X’s freedom of expression is denied, if Y is tortured by someone in power or if Z finds his or her labour rights abused, the incident can be swiftly and effectively broadcast and dealt with. The resulting solidarity can lead to action, resolution and change. And as more people understand their rights and follow suit, as the human rights consciousness grows, change happens faster. The Internet has become one of the human rights community’s most powerful tools.   

At the core of the Urgent Appeals Program is the recording of human rights violations at a grass roots level with objectivity, sympathy and competence. Our information is firstly gathered on the ground, close to the victim of the violation, and is then broadcast by a team of advocates, who can apply decades of experience in the field and a working knowledge of the international human rights arena. The flow of information – due to domestic restrictions – often goes from the source and out to the international community via our program, which then builds a pressure for action that steadily makes its way back to the source through his or her own government.   However these cases in bulk create a narrative – and this is most important aspect of our program. As noted by Sri Lankan human rights lawyer and director of the Asian Human Rights Commission, Basil Fernando:

"The urgent appeal introduces narrative as the driving force for social change. This idea was well expressed in the film Amistad, regarding the issue of slavery. The old man in the film, former president and lawyer, states that to resolve this historical problem it is very essential to know the narrative of the people. It was on this basis that a court case is conducted later. The AHRC establishes the narrative of human rights violations through the urgent appeals. If the narrative is right, the organisation will be doing all right."

Patterns start to emerge as violations are documented across the continent, allowing us to take a more authoritative, systemic response, and to pinpoint the systems within each country that are breaking down. This way we are able to discover and explain why and how violations take place, and how they can most effectively be addressed. On this path, larger audiences have opened up to us and become involved: international NGOs and think tanks, national human rights commissions and United Nations bodies.  The program and its coordinators have become a well-used tool for the international media and for human rights education programs. All this helps pave the way for radical reforms to improve, protect and to promote human rights in the region.