Beranda / News / Urgent Appeals / INDONESIA: Pihak berwenang menolak merawat tahanan politik yang menderita tumor

INDONESIA: Pihak berwenang menolak merawat tahanan politik yang menderita tumor

February 9, 2012

ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION – PROGRAM SERUAN MENDESAK

Kasus Seruan Mendesak: AHRC-UAC-008-2012-ID

27 Januari 2012
---------------------------------------------------------------------
INDONESIA: Pihak berwenang menolak merawat tahanan politik yang menderita tumor

ISU: Masyarakat adat; perlakuan merendahkan dan tidak berperikemanusiaan; kondisi tahanan
---------------------------------------------------------------------

Rekan-rekan yang terhormat,

Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi mengenai kondisi Kimanus Wenda, seorang tahanan politik di penjara Nabire, Papua, yang menderita tumor pada perutnya dan harus menjalani operasi. Walaupun hukum di Indonesia dengan jelas mencatat kewajiban negara untuk menyediakan biaya pengobatan, departemen hukum dan HAM di Papua menolak membayar biaya operasi Kimanus Wenda dengan alasan kekurangan dana. Selain itu, kini pemerintah mengklaim bahwa Kimanus Wenda tidak membutuhkan operasi, walaupun para aktivis setempat menyatakan sebaliknya.

PAPARAN KASUS:

Menurut informasi yang didapatkan dari KontraS, ALDP, dan SKPHP, pada tanggal 4 April 2003, sekitar pukul 1 dinihari, terjadi pencurian di gudang senjata Kodim 1702/Jayawijaya Wamena.

Delapan pelaku yang terlibat dalam pencurian ini ditangkap: Yafrai Murib, Numbungga Telenggen, Enos Lokobal, Linus Hiluka, Kanius Murib, Kimanus Wenda, Des Wenda dan Mikael Haselo. Pada tanggal 15 Januari 2004, berdasarkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wamena, semua korban didakwa bersalah melakukan pemberontakan berdasarkan pasal 106 dan 110 KUHP. Yafrai Murib dan Numbungga Telenggen dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara yang lainnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Kalangan masyarakat sipil menganggap vonis tersebut tidak dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta hukum.

Sejak tahun 2010, Kimanus Wenda menderita tumor pada perutnya yang menyebabkan dia terus-menerus muntah. Dia telah memberitahu staf kesehatan di penjara Nabire, namun tidak mendapatkan respon yang memadai. Pada tanggal 2 Februari 2011, Rumah Sakit Nabire mengeluarkan surat keterangan mengenai penyakit Kimanus Wenda dan bahwa dia harus menjalani operasi di Rumah Sakit Jayapura. Dua hari kemudian, penasihat hukum Kimanus Wenda mengirimkan surat keterangan sakit kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua dan Kepala Penjara Nabire, namun tidak mendapatkan respon. Tanggal 19 September, SKPHP menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tapi pihak Kanwil menyatakan mereka tidak memiliki anggaran dan oleh karenanya tidak bisa membayar biaya operasi Kimanus Wenda. Ini melanggar Peraturan Pemerintah RI No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa negara berkewajiban menanggung biaya pengobatan dan perawatan. Kalangan masyarakat sipil pada saat ini tengah berusaha menghimpun dana untuk membiayai operasi di RS Jayapura, akan tetapi hingga kini dana tersebut belum memadai.

Selain itu, dalam audiensi antara KontraS dan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 16 Desember lalu, staf dari penjara Nabire mengatakan berdasarkan laporan mereka dan keterangan Kepala Penjara Nabire, Kimanus Wenda sempat terlihat bermain bola voli di penjara dan karenanya tumor perut yang dia derita tidak berbahaya serta tidak perlu dioperasi di RS Jayapura. Tetapi, pada tanggal 21 Desember, ketika aktivis setempat membawa Kimanus Wenda untuk diperiksa di RS Nabire, John, dokter bedah yang memeriksa Kimanus Wenda, menyatakan tumor yang dideritanya sudah parah dan harus dioperasi secepat mungkin. Penolakan pemerintah untuk merawat Kimanus Wenda telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat sipil atas keselamatannya.

INFORMASI TAMBAHAN:

AHRC mencatat bahwa para tahanan politik, terutama di Papua menghadapi penganiayaan dan penyiksaan di penjara, seperti dalam kasus Ferdinand Pakage, yang disiksa oleh seorang petugas penjara Abepura pada tahun 2008, mengakibatkan cacat permanen pada matanya; serta dalam kasus Buchtar Tabuni pada tahun 2009, juga dipukuli dan disiksa oleh petugas penjara Abepura. Hak-hak tahanan politik nyaris tak terpenuhi, khususnya hak kesehatan, seperti yang terjadi kepada Filep Karma, yang diabaikan di RSUD Dok II Jayapura, padahal saluran kemihnya harus dioperasi.

Selain itu, pada tanggal 28 Agustus 2007, Mikael Haselo, seorang tahanan politik yang ditangkap dan didakwa dalam kasus yang sama dengan Kimanus Wenda, meninggal setelah dirawat di RS Bahangkara, Makassar, Sulawesi Selatan, karena komplikasi beberapa penyakit, diantaranya batuk, radang usus, bronkitis dan infeksi paru-paru.

SARAN TINDAKAN:
Silahkan menulis surat kepada pihak-pihak berwenang yang tercantum di bawah ini untuk meminta mereka segera turun tangan dalam kasus ini.

Mohon diperhatikan bahwa AHRC juga mengirim surat kepada Pelapor Khusus (Special Rapporteur) untuk hak-hak masyarakat adat, dan Kelompok Kerja (Working Group) untuk penahanan sewenang-wenang, meminta intervensi mereka dalam persoalan ini.

CONTOH SURAT:

Yang Terhormat ___________,

INDONESIA: Pihak berwenang menolak merawat tahanan politik yang menderita tumor

Nama korban: Kimanus Wenda
Terduga pelaku: Staf Penjara Nabire
Tanggal kejadian: 2010-sekarang
Tempat kejadian: Penjara Nabire, Nabire, Papua

Saya menulis surat ini untuk menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai kondisi Kimanus Wenda, seorang tahanan politik di penjara Nabire.
Menurut informasi dari Asian Human Rights Commission, pada tanggal 4 April 2003, pukul 1 dinihari waktu setempat, terjadi pencurian di gudang senjata Kodim 1702/Jayawijaya Wamena dan delapan pelaku ditangkap, yaitu Yafrai Murib, Numbungga Telenggen, Enos Lokobal, Linus Hiluka, Kanius Murib, Kimanus Wenda, Des Wenda dan Mikael Haselo.

Saya juga mengetahui bahwa pada tanggal 15 Januari 2004, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Wamena, semua korban dinyatakan bersalah melakukan pemberontakan berdasarkan pasal 106 dan 110 KUHP. Yafrai Murib dan Numbungga Telenggen dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan yang lainnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kalangan masyarakat sipil menganggap dakwaan tersebut tidak didasari fakta-fakta hukum.

Saya mengetahui bahwa sejak tahun 2010, Kimanus Wenda menderita tumor pada perutnya dan terus-menerus muntah. Dia sudah memberitahukan staf kesehatan di penjara Nabire, tapi tidak mendapatkan tanggapan serius. Pada tanggal 2 Februari 2011, RS Nabire mengeluarkan surat keterangan mengenai penyakit Kimanus Wenda yang juga menerangkan bahwa dia harus dioperasi di RS Jayapura. Dua hari kemudian, penasihat hukum Kimanus Wenda mengirimkan surat keterangan sakit kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua dan Kepala Penjara Nabire, namun tidak mendapatkan respon. Tanggal 19 September, SKPHP menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tapi pihak Kanwil menyatakan mereka tidak memiliki anggaran dan oleh karenanya tidak bisa membayar biaya operasi Kimanus Wenda. Saya tahu bahwa hal ini melanggar Peraturan Pemerintah RI No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa negara berkewajiban menanggung biaya pengobatan dan perawatan. Kalangan masyarakat sipil pada saat ini tengah berusaha menghimpun dana untuk membiayai operasi di RS Jayapura, akan tetapi hingga kini dana tersebut belum memadai.

Saya ingin menunjukkan bahwa dalam audiensi antara KontraS dan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 16 Desember lalu, staf dari penjara Nabire mengatakan berdasarkan laporan mereka dan keterangan Kepala Penjara Nabire, Kimanus Wenda sempat terlihat bermain bola voli di penjara dan karenanya tumor perut yang dia derita tidak berbahaya serta tidak perlu dioperasi di RS Jayapura. Tetapi, pada tanggal 21 Desember, ketika aktivis setempat membawa Kimanus Wenda untuk diperiksa di RS Nabire, John, dokter bedah yang memeriksa Kimanus Wenda, menyatakan tumor yang dideritanya sudah parah dan harus dioperasi secepat mungkin. Penolakan pemerintah untuk merawat Kimanus Wenda telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat sipil atas keselamatannya.

Berdasarkan informasi di atas, saya mendesak Anda segera membayar biaya medis yang dibutuhkan untuk mengobati Kimanus Wenda dengan tepat, sesuai dengan kewajiban pemerintah. Saya juga mendesak agar dilakukan penyelidikan atas semua dugaan pelangaran yang terjadi dalam kasus ini dan penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab, serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa yang akan datang.

Hormat saya,
----------------
SILAHKAN KIRIM SURAT ANDA KEPADA:

1. Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Jl. Veteran No. 16
Jakarta Pusat
INDONESIA
Tel: +62 21 3863777, 3503088.
Fax: + 62 21 3442223

2. Pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Jalan Latuharhary No.4-B,
Jakarta 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 392 5227-30
Fax: +62 21 392 5227
Email: info@komnas.go.id

3. Ibu Harkristuti Harkrisnowo
Dirjen Hak Asasi Manusia
Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia
Jl. HR Rasuna Said Kav.6-7 Kuningan, Jakarta 12940
INDONESIA
Tel: +62 21 525 3006, 525 3889, 526 4280
Fax: +62 21 525 3095

4. Dirjen Pemasyarakatan
Drs. Untung Sugiyono
Kementerian Hukum dan HAM
Jl. Veteran No. 11
Jakarta Pusat
INDONESIA
Fax: +62 21 384 171

5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua
Daniel Biantong
Jl. Raya Abepura No. 37,
Kotaraja - Jayapura 99117, Papua
INDONESIA
Fax +62 967 586112

6. Kepala Penjara Nabire
Arif Rachman
Lapas Klas IIb Nabire, Jl. Padat Karya,
Nabire 98801, Papua,
INDONESIA
Fax: +62 984 24721

 Terima Kasih.

Program Seruan Mendesak (Urgent Appeals Programme)
Asian Human Rights Commission (ua@ahrc.asia)
 

Document Type :
Urgent Appeal Case
Document ID :
AHRC-UAC-008-2012-ID
Countries :
Aksi-aksi Dokumen
Share |
Subscribe to our Mailing List
Follow AHRC
Extended Introduction: Urgent Appeals, theory and practice

A need for dialogue

Many people across Asia are frustrated by the widespread lack of respect for human rights in their countries.  Some may be unhappy about the limitations on the freedom of expression or restrictions on privacy, while some are affected by police brutality and military killings.  Many others are frustrated with the absence of rights on labour issues, the environment, gender and the like. 

Yet the expression of this frustration tends to stay firmly in the private sphere.  People complain among friends and family and within their social circles, but often on a low profile basis. This kind of public discourse is not usually an effective measure of the situation in a country because it is so hard to monitor. 

Though the media may cover the issues in a broad manner they rarely broadcast the private fears and anxieties of the average person.  And along with censorship – a common blight in Asia – there is also often a conscious attempt in the media to reflect a positive or at least sober mood at home, where expressions of domestic malcontent are discouraged as unfashionably unpatriotic. Talking about issues like torture is rarely encouraged in the public realm.

There may also be unwritten, possibly unconscious social taboos that stop the public reflection of private grievances.  Where authoritarian control is tight, sophisticated strategies are put into play by equally sophisticated media practices to keep complaints out of the public space, sometimes very subtly.  In other places an inner consensus is influenced by the privileged section of a society, which can control social expression of those less fortunate.  Moral and ethical qualms can also be an obstacle.

In this way, causes for complaint go unaddressed, un-discussed and unresolved and oppression in its many forms, self perpetuates.  For any action to arise out of private frustration, people need ways to get these issues into the public sphere.

Changing society

In the past bridging this gap was a formidable task; it relied on channels of public expression that required money and were therefore controlled by investors.  Printing presses were expensive, which blocked the gate to expression to anyone without money.  Except in times of revolution the media in Asia has tended to serve the well-off and sideline or misrepresent the poor.

Still, thanks to the IT revolution it is now possible to communicate with large audiences at little cost.  In this situation there is a real avenue for taking issues from private to public, regardless of the class or caste of the individual.

Practical action

The AHRC Urgent Appeals system was created to give a voice to those affected by human rights violations, and by doing so, to create a network of support and open avenues for action.  If X’s freedom of expression is denied, if Y is tortured by someone in power or if Z finds his or her labour rights abused, the incident can be swiftly and effectively broadcast and dealt with. The resulting solidarity can lead to action, resolution and change. And as more people understand their rights and follow suit, as the human rights consciousness grows, change happens faster. The Internet has become one of the human rights community’s most powerful tools.   

At the core of the Urgent Appeals Program is the recording of human rights violations at a grass roots level with objectivity, sympathy and competence. Our information is firstly gathered on the ground, close to the victim of the violation, and is then broadcast by a team of advocates, who can apply decades of experience in the field and a working knowledge of the international human rights arena. The flow of information – due to domestic restrictions – often goes from the source and out to the international community via our program, which then builds a pressure for action that steadily makes its way back to the source through his or her own government.   However these cases in bulk create a narrative – and this is most important aspect of our program. As noted by Sri Lankan human rights lawyer and director of the Asian Human Rights Commission, Basil Fernando:

"The urgent appeal introduces narrative as the driving force for social change. This idea was well expressed in the film Amistad, regarding the issue of slavery. The old man in the film, former president and lawyer, states that to resolve this historical problem it is very essential to know the narrative of the people. It was on this basis that a court case is conducted later. The AHRC establishes the narrative of human rights violations through the urgent appeals. If the narrative is right, the organisation will be doing all right."

Patterns start to emerge as violations are documented across the continent, allowing us to take a more authoritative, systemic response, and to pinpoint the systems within each country that are breaking down. This way we are able to discover and explain why and how violations take place, and how they can most effectively be addressed. On this path, larger audiences have opened up to us and become involved: international NGOs and think tanks, national human rights commissions and United Nations bodies.  The program and its coordinators have become a well-used tool for the international media and for human rights education programs. All this helps pave the way for radical reforms to improve, protect and to promote human rights in the region.