INDONESIA: Pihak berwenang menolak merawat tahanan politik yang menderita tumor
February 9, 2012
ASIAN HUMAN RIGHTS COMMISSION – PROGRAM SERUAN MENDESAK
Kasus Seruan Mendesak: AHRC-UAC-008-2012-ID
27 Januari 2012
---------------------------------------------------------------------
INDONESIA: Pihak berwenang menolak merawat tahanan politik yang menderita tumor
ISU: Masyarakat adat; perlakuan merendahkan dan tidak berperikemanusiaan; kondisi tahanan
---------------------------------------------------------------------
Rekan-rekan yang terhormat,
Asian Human Rights Commission (AHRC) telah menerima informasi mengenai kondisi Kimanus Wenda, seorang tahanan politik di penjara Nabire, Papua, yang menderita tumor pada perutnya dan harus menjalani operasi. Walaupun hukum di Indonesia dengan jelas mencatat kewajiban negara untuk menyediakan biaya pengobatan, departemen hukum dan HAM di Papua menolak membayar biaya operasi Kimanus Wenda dengan alasan kekurangan dana. Selain itu, kini pemerintah mengklaim bahwa Kimanus Wenda tidak membutuhkan operasi, walaupun para aktivis setempat menyatakan sebaliknya.
PAPARAN KASUS:
Menurut informasi yang didapatkan dari KontraS, ALDP, dan SKPHP, pada tanggal 4 April 2003, sekitar pukul 1 dinihari, terjadi pencurian di gudang senjata Kodim 1702/Jayawijaya Wamena.
Delapan pelaku yang terlibat dalam pencurian ini ditangkap: Yafrai Murib, Numbungga Telenggen, Enos Lokobal, Linus Hiluka, Kanius Murib, Kimanus Wenda, Des Wenda dan Mikael Haselo. Pada tanggal 15 Januari 2004, berdasarkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wamena, semua korban didakwa bersalah melakukan pemberontakan berdasarkan pasal 106 dan 110 KUHP. Yafrai Murib dan Numbungga Telenggen dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara yang lainnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Kalangan masyarakat sipil menganggap vonis tersebut tidak dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Sejak tahun 2010, Kimanus Wenda menderita tumor pada perutnya yang menyebabkan dia terus-menerus muntah. Dia telah memberitahu staf kesehatan di penjara Nabire, namun tidak mendapatkan respon yang memadai. Pada tanggal 2 Februari 2011, Rumah Sakit Nabire mengeluarkan surat keterangan mengenai penyakit Kimanus Wenda dan bahwa dia harus menjalani operasi di Rumah Sakit Jayapura. Dua hari kemudian, penasihat hukum Kimanus Wenda mengirimkan surat keterangan sakit kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua dan Kepala Penjara Nabire, namun tidak mendapatkan respon. Tanggal 19 September, SKPHP menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tapi pihak Kanwil menyatakan mereka tidak memiliki anggaran dan oleh karenanya tidak bisa membayar biaya operasi Kimanus Wenda. Ini melanggar Peraturan Pemerintah RI No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa negara berkewajiban menanggung biaya pengobatan dan perawatan. Kalangan masyarakat sipil pada saat ini tengah berusaha menghimpun dana untuk membiayai operasi di RS Jayapura, akan tetapi hingga kini dana tersebut belum memadai.
Selain itu, dalam audiensi antara KontraS dan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 16 Desember lalu, staf dari penjara Nabire mengatakan berdasarkan laporan mereka dan keterangan Kepala Penjara Nabire, Kimanus Wenda sempat terlihat bermain bola voli di penjara dan karenanya tumor perut yang dia derita tidak berbahaya serta tidak perlu dioperasi di RS Jayapura. Tetapi, pada tanggal 21 Desember, ketika aktivis setempat membawa Kimanus Wenda untuk diperiksa di RS Nabire, John, dokter bedah yang memeriksa Kimanus Wenda, menyatakan tumor yang dideritanya sudah parah dan harus dioperasi secepat mungkin. Penolakan pemerintah untuk merawat Kimanus Wenda telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat sipil atas keselamatannya.
INFORMASI TAMBAHAN:
AHRC mencatat bahwa para tahanan politik, terutama di Papua menghadapi penganiayaan dan penyiksaan di penjara, seperti dalam kasus Ferdinand Pakage, yang disiksa oleh seorang petugas penjara Abepura pada tahun 2008, mengakibatkan cacat permanen pada matanya; serta dalam kasus Buchtar Tabuni pada tahun 2009, juga dipukuli dan disiksa oleh petugas penjara Abepura. Hak-hak tahanan politik nyaris tak terpenuhi, khususnya hak kesehatan, seperti yang terjadi kepada Filep Karma, yang diabaikan di RSUD Dok II Jayapura, padahal saluran kemihnya harus dioperasi.
Selain itu, pada tanggal 28 Agustus 2007, Mikael Haselo, seorang tahanan politik yang ditangkap dan didakwa dalam kasus yang sama dengan Kimanus Wenda, meninggal setelah dirawat di RS Bahangkara, Makassar, Sulawesi Selatan, karena komplikasi beberapa penyakit, diantaranya batuk, radang usus, bronkitis dan infeksi paru-paru.
SARAN TINDAKAN:
Silahkan menulis surat kepada pihak-pihak berwenang yang tercantum di bawah ini untuk meminta mereka segera turun tangan dalam kasus ini.
Mohon diperhatikan bahwa AHRC juga mengirim surat kepada Pelapor Khusus (Special Rapporteur) untuk hak-hak masyarakat adat, dan Kelompok Kerja (Working Group) untuk penahanan sewenang-wenang, meminta intervensi mereka dalam persoalan ini.
CONTOH SURAT:
Yang Terhormat ___________,
INDONESIA: Pihak berwenang menolak merawat tahanan politik yang menderita tumor
Nama korban: Kimanus Wenda
Terduga pelaku: Staf Penjara Nabire
Tanggal kejadian: 2010-sekarang
Tempat kejadian: Penjara Nabire, Nabire, Papua
Saya menulis surat ini untuk menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai kondisi Kimanus Wenda, seorang tahanan politik di penjara Nabire.
Menurut informasi dari Asian Human Rights Commission, pada tanggal 4 April 2003, pukul 1 dinihari waktu setempat, terjadi pencurian di gudang senjata Kodim 1702/Jayawijaya Wamena dan delapan pelaku ditangkap, yaitu Yafrai Murib, Numbungga Telenggen, Enos Lokobal, Linus Hiluka, Kanius Murib, Kimanus Wenda, Des Wenda dan Mikael Haselo.
Saya juga mengetahui bahwa pada tanggal 15 Januari 2004, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Wamena, semua korban dinyatakan bersalah melakukan pemberontakan berdasarkan pasal 106 dan 110 KUHP. Yafrai Murib dan Numbungga Telenggen dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan yang lainnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kalangan masyarakat sipil menganggap dakwaan tersebut tidak didasari fakta-fakta hukum.
Saya mengetahui bahwa sejak tahun 2010, Kimanus Wenda menderita tumor pada perutnya dan terus-menerus muntah. Dia sudah memberitahukan staf kesehatan di penjara Nabire, tapi tidak mendapatkan tanggapan serius. Pada tanggal 2 Februari 2011, RS Nabire mengeluarkan surat keterangan mengenai penyakit Kimanus Wenda yang juga menerangkan bahwa dia harus dioperasi di RS Jayapura. Dua hari kemudian, penasihat hukum Kimanus Wenda mengirimkan surat keterangan sakit kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua dan Kepala Penjara Nabire, namun tidak mendapatkan respon. Tanggal 19 September, SKPHP menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tapi pihak Kanwil menyatakan mereka tidak memiliki anggaran dan oleh karenanya tidak bisa membayar biaya operasi Kimanus Wenda. Saya tahu bahwa hal ini melanggar Peraturan Pemerintah RI No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa negara berkewajiban menanggung biaya pengobatan dan perawatan. Kalangan masyarakat sipil pada saat ini tengah berusaha menghimpun dana untuk membiayai operasi di RS Jayapura, akan tetapi hingga kini dana tersebut belum memadai.
Saya ingin menunjukkan bahwa dalam audiensi antara KontraS dan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 16 Desember lalu, staf dari penjara Nabire mengatakan berdasarkan laporan mereka dan keterangan Kepala Penjara Nabire, Kimanus Wenda sempat terlihat bermain bola voli di penjara dan karenanya tumor perut yang dia derita tidak berbahaya serta tidak perlu dioperasi di RS Jayapura. Tetapi, pada tanggal 21 Desember, ketika aktivis setempat membawa Kimanus Wenda untuk diperiksa di RS Nabire, John, dokter bedah yang memeriksa Kimanus Wenda, menyatakan tumor yang dideritanya sudah parah dan harus dioperasi secepat mungkin. Penolakan pemerintah untuk merawat Kimanus Wenda telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat sipil atas keselamatannya.
Berdasarkan informasi di atas, saya mendesak Anda segera membayar biaya medis yang dibutuhkan untuk mengobati Kimanus Wenda dengan tepat, sesuai dengan kewajiban pemerintah. Saya juga mendesak agar dilakukan penyelidikan atas semua dugaan pelangaran yang terjadi dalam kasus ini dan penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab, serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa yang akan datang.
Hormat saya,
----------------
SILAHKAN KIRIM SURAT ANDA KEPADA:
1. Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Jl. Veteran No. 16
Jakarta Pusat
INDONESIA
Tel: +62 21 3863777, 3503088.
Fax: + 62 21 3442223
2. Pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Jalan Latuharhary No.4-B,
Jakarta 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 392 5227-30
Fax: +62 21 392 5227
Email: info@komnas.go.id
3. Ibu Harkristuti Harkrisnowo
Dirjen Hak Asasi Manusia
Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia
Jl. HR Rasuna Said Kav.6-7 Kuningan, Jakarta 12940
INDONESIA
Tel: +62 21 525 3006, 525 3889, 526 4280
Fax: +62 21 525 3095
4. Dirjen Pemasyarakatan
Drs. Untung Sugiyono
Kementerian Hukum dan HAM
Jl. Veteran No. 11
Jakarta Pusat
INDONESIA
Fax: +62 21 384 171
5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua
Daniel Biantong
Jl. Raya Abepura No. 37,
Kotaraja - Jayapura 99117, Papua
INDONESIA
Fax +62 967 586112
6. Kepala Penjara Nabire
Arif Rachman
Lapas Klas IIb Nabire, Jl. Padat Karya,
Nabire 98801, Papua,
INDONESIA
Fax: +62 984 24721
Terima Kasih.
Program Seruan Mendesak (Urgent Appeals Programme)
Asian Human Rights Commission (ua@ahrc.asia)

