INDONESIA: Putusan pengadilan mendorong serangan lebih lanjut terhadap kelompok agama minoritas
(Hong Kong, Juli 29, 2011) Hukuman tiga sampai enam bulan penjara kepada pelaku-pelaku pembunuhan 3 orang ahmadiyah oleh massa yang terjadi pada awal tahun ini merupakan hukuman yang mengejutkan. Berdasarkan putusan ini, pelaku yang paling lama dibebaskan, akan bebas pada tanggal 23 Agustus tahun ini. Sebagian besar pelaku akan dibebaskan dalam beberapa minggu mendatang. Hukuman yang ringan dan perilaku hakim dalam persidangan mengirimkan sinyal yang jelas bagi kaum fundamental agama bahwa mereka tidak perlu khawatir tentang perlindungan hukum dan konstitusi terhadap kaum minoritas.
"Putusan dan pelaksanaan sidang tidak memenuhi standar nasional atau internasional" kata Wong Kai Shing, Direktur Eksekutif Asian Human Rights Commission. "Hukuman yang ringan akan mendorong tindakan yang lebih ekstrim terhadap kelompok agama minoritas" Wong menambahkan, "pengadilan telah gagal dalam menegakkan hukum Indonesia untuk melindungi warga negaranya."
Pada tanggal 28 April 2011 pengadilan negeri Serang di Jawa Barat menghukum dua belas tersangka atas dakwaan penganiayaan, pengeroyokan dan penghasutan dalam peristiwa pembunuhan di Cikeusik yang menghebohkan sejak Februari tahun ini. Massa yang memusuhi komunitas agama minoritas Ahmadiyah ini menyerang komunitas tersebut di desa Umbulan, Cikeusik yang mengakibatkan lima orang terluka dan tiga tewas. Setidaknya satu mobil patroli dari Polsek Cikeusik dan 2 truk Dalmas Polres Pandeglang ada di tempat kejadian dan menyaksikan kekerasan tersebut, namun mereka tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah atau menangkap para pelaku. Adegan mengejutkan tersebut dimuat di dalam video online yang memicu kecaman internasional.
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) berkomentar bahwa putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Menurut A. Mubarik Ahmad, Humas JAI, kejahatan ini harus dilihat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan kejahatan terhadap Ahmadiyah. Kitab undang-undang hukum pidana Indonesia tidak pernah mengatur kejahatan terhadap Ahmadiyah. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa negara masih belum dapat menemukan pembunuh korban, karena persidangan ini tidak membebankan terdakwa dengan dakwaan pembunuhan, sehingga tidak pernah ada pemeriksaan dan persidangan kepada pelaku pembunuhan di kejadian Cikeusik.
Pada tahun 1980 dan 2005, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terhadap jamaah Ahmadiyah di Indonesia yang mencela Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Pada tahun 2008, muncul surat keputusan bersama 3 menteri (SKB 3 menteri) yang melarang komunitas Ahmadiyah untuk menyebarkan agamanya dan melakukan hak-hak dasar agama lainnya. Keputusan ini secara luas diyakini bertanggung jawab dalam mendorong serangan terhadap komunitas Ahmadiyah. Banyak serangan terhadap komunitas Ahmadiyah dan pengikutnya telah didokumentasikan oleh Setara Institute dan Wahid Institute selama beberapa tahun terakhir.
AHRC mengkhawatirkan bahwa hukuman yang ringan untuk massa yang membunuh kelompok minoritas akan mendorong lebih banyak kekerasan fundamental. Dalam hal ini, lembaga negara telah gagal untuk mengirim pesan yang kuat melawan ekstremisme. AHRC percaya bahwa nilai-nilai hukum dan konstitusi tidak menjadi dasar pertimbangan di dalam kasus ini.

